Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru bagi PNS: Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Mulai dari yang Ringan, Sedang, dan Berat

17 September 2021   22:46 Diperbarui: 18 September 2021   00:30 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi Telah meneken PP nomor 94 tahun 2021, tentang kewajiban dan larangan bagi PNS | Ilustrasi : pikiran-rakyat.com

"Aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh PNS sudah sah berlaku bagi PNS, karena aturan tersebut sudah di teken oleh presiden Jokowi, selasa 31 Agustus 2021"

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan bagi Aparat Sipil Negara, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru, yakni PP nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan larangan bagi ASN yang harus terpenuhi, jika kewajiban bagi PNS tersebut tidak terpenuhi maka sanksi beratnya adalah pemberhentian secara terhormat.

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS menjadi perbincangan yang cukup viral di media sosial, pasalnya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tanpa adanya alasan dan penjelasan, bisa menyebabkan teekena sanksi berat, yakni pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.

Dikutip dari laman kompas.com, PP pasal 2 nomor 94 tahun 2021 yang berbunyi "PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah bolos kerja secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang sah, maka akan di beri panisment, mulai dari yang ringan, sedang dan berat.

Sementara itu pada pasal 11 ayat 2 huruf D pada PP nomor 94 tahun 2021 yang berbunyi "Pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif selama 28 hari tidak masuk kerja dalam rentang satu tahun, maka bisa terkena sanksi pemberhentian sebagai PNS"

PNS yang diketahui melakukan pelanggaran sebagaimana di atur dalam PP nomor 94 tahun 2021 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka harus bersiap-siap mendapatkan sanksi sebagaimana telah di atur.

PNS merupakan ujung tombak dalam sistem birokrasi | ilustrasi : inews.id
PNS merupakan ujung tombak dalam sistem birokrasi | ilustrasi : inews.id

Sanksi Ringan 

Sanksi disiplin ringan bagi PNS adalah teguran baik secara lisan maupun tulisan jika yang bersangkutan melakukan bolos kerja tanpa ada alasan yanh sah selama 4-6 hari selama satu tahun.

Sanksi ringan yang berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan bagi PNS yang bolos kerja 4-6 hari selama rentang satu tahun, sanksi ringan ini bagi PNS yang bolos kerja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang sah sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Tentu saja peraturan tersebut mengikat bagi PNS untuk menjalankan amanah dan meningkatkan disiplin kerja dan profesionalitas sebagai abdi Negara.

Sanksi Sedang 

PP nomor 94 tahun 2021 juga mengatur sanksi bagi PNS dengan pelanggaran sedang, yakni pemotongan terhadap tunjangan sebanyak 25%, jika bolos kerja tanpa alasan yang sah selama 11-13 hari selama rentang satu tahun.

Sanksi sedang sebagaimana di atur dalam PP nomor 94 tahun 2021 bagi pegawai Negeri Sipil yang indisipliner, adanya pemotongan tunjangan sebanyak 25%, jika melanggar aturan, yakni bolos kerja selama 11-13 hari tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah.

Mungkinkah aturan tersebut memberikan efek jera pada oknum PNS yang kerap melakukan bolos kerja tanpa ada alasan yang sah?

Tentu sangatlah mungkin, karena walau bagaimanapun, meski aturan itu sangat mengikat bagi PNS, namun pelanggaran itu pasti terjadi, dan kemungkinan volume pelanggarannya akan jauh bisa ditekan.

Sanksi berat 

Sanksi berat bagi PNS yang melakukan bolos kerja selama 28 hari tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang sah, selama rentang satu tahaun, maka bisa terkena sanksi sampai pemberhentian kerja dengan bahasa lain akan di pecat.

Bagi PNS yang melakukan bolos kerja berturut-turut sampai 28 hari dalam rentang waktu satu tahun tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah, maka sanksi pemberhentian atau pemecatan jelas sudah berlaku.

Sanksi berat tersebut tentu akan meningkatkan kedisiplinan bagi PNS untuk menjalankan amanah serta tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

PP nomor 94 tahun 2021 yang sudah di teken oleh presiden Joko Widodo, sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan bagi PNS dan memberikan efek jera bagi oknum PNS yang kerap melakukan bolos kerja tanpa alasan yang sah.

Sehingga dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut, disamping memberikan efek jera bagi oknum PNS, juga mendorong abdi negara untuk meningkatkan kedisiplinan, sehingga kinerjanya sebagai abdi negara akan jauh lebih maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun