Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Denny JA Ketua Umum SATUPENA PUSAT 

MENGAPA DI NEGARA MAJU ATURAN "KERUGIAN NEGARA" TAK MENJADI BAGIAN DARI KORUPSI?

- Menyiapkan Judicial Review untuk 5 Undang-Undang Indonesia

Oleh Denny JA

Di ruang rapat sebuah BUMN besar di Jakarta, seorang entrepreneur internal -- sebut saja "Arga" -- memendam ambisi akan sebuah lompatan inovasi.

Ia membayangkan sistem baru yang bisa mendongkrak efisiensi, menghapus birokrasi berbelit, dan menghadirkan transformasi digital radikal.

Namun di ujung pikirannya selalu ada bayang takut --- "jika gagal, saya bisa dituduh menyebabkan kerugian negara, dan saya bisa masuk penjara."

Maka Arga memilih jalan aman: perubahan kecil, inovasi minimal, agar tak mengundang sorotan auditor negara. Ia tak berani mengambil risiko besar, karena takut niat baiknya justru dikriminalisasi.

Kisah Arga bukanlah drama fiksi semata. Ia melambangkan banyak pejabat dan pelaku bisnis di lembaga negara yang menahan diri dari lompatan progresif.

Ketakutan itu lahir dari konstruksi hukum: "kerugian negara" dijadikan elemen yang mudah dipakai sebagai pasal kriminal.

-000-

Di negara-negara maju, hukum korupsi tidak menjadikan "kerugian negara" sebagai elemen utama. Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun