Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Subjek Pajak "Warisan Belum Terbagi"

12 Oktober 2025   14:45 Diperbarui: 12 Oktober 2025   14:45 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah tua yang dapat diwariskan (Sumber: freepik/freepik)

Warisan tidak hanya mencakup harta tetapi juga utang. Jika pewaris meninggalkan utang pajak, ahli waris wajib menyelesaikannya sebelum harta dibagi. Penunjukan warisan belum terbagi sebagai subjek pajak memastikan bahwa kewajiban pajak pewaris tidak lenyap begitu saja.

Pada praktiknya, otoritas pajak dapat menagih utang pajak pewaris melalui warisan. Bila warisan belum terbagi, penagihan dilakukan atas warisan sebagai satu kesatuan; bila warisan sudah dibagi, penagihan dilakukan kepada para ahli waris sesuai porsi masingmasing. Masingmasing ahli waris bertanggung jawab atas bagian utang sesuai bagian hak waris yang diterima. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum waris dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa ahli waris menerima harta dan utang pewaris secara proporsional.

Kesimpulan

Warisan belum terbagi merupakan konsep penting dalam sistem perpajakan Indonesia. UndangUndang PPh memasukkannya sebagai subjek pajak pengganti agar penghasilan dari harta peninggalan tetap dikenai pajak. Kewajiban subjektif warisan muncul sejak pewaris meninggal dunia dan berakhir ketika harta warisan dibagikan.

Meskipun harta warisan bukan objek pajak penghasilan, warisan belum terbagi bisa menjadi wajib pajak apabila menghasilkan penghasilan. Untuk itu, wakil ahli waris wajib mendaftarkan NPWP warisan belum terbagi dan melaporkan penghasilan yang timbul.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan dikenai PPh final sesuai PP 34/2016 dengan tarif 2,5 % atau 1 %, tetapi pembebasan dapat diperoleh melalui SKB Waris bila syarat terpenuhi. Selain itu, ahli waris tetap bertanggung jawab melunasi PBB, BPHTB, dan utang pajak pewaris sebelum menerima harta warisan.

Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat mengelola hak dan kewajiban perpajakan atas warisan secara lebih bijak, menghindari kesalahpahaman, serta memastikan proses pembagian warisan berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun