Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Subjek Pajak "Warisan Belum Terbagi"

12 Oktober 2025   14:45 Diperbarui: 12 Oktober 2025   14:45 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah tua yang dapat diwariskan (Sumber: freepik/freepik)

Hal yang sama berlaku untuk warisan belum terbagi. UU PPh menetapkan warisan belum terbagi sebagai subjek pajak. Namun, warisan tersebut baru menjadi wajib pajak warisan belum terbagi apabila harta peninggalan menghasilkan penghasilan (misalnya bunga deposito, sewa properti, atau keuntungan usaha). Artikel EnforceA menjelaskan bahwa warisan belum terbagi baru menjadi wajib pajak ketika menghasilkan pendapatan; jika warisan sudah dibagi kepada ahli waris, kewajiban pajak warisan tersebut berakhir.

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Meski warisan belum terbagi digolongkan sebagai subjek pajak, harta warisan pada dasarnya bukan objek PPh. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menyebutkan secara eksplisit bahwa warisan dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Kecuali menghasilkan penghasilan baru (misalnya properti warisan disewakan), harta warisan itu sendiri tidak dikenai PPh.

Sebagai contoh, seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan rumah senilai Rp1 miliar untuk dua anaknya. Sepanjang rumah itu belum menghasilkan penghasilan (misalnya belum disewakan) dan tetap tercatat sebagai harta warisan, harta tersebut bukan objek pajak penghasilan. Namun, warisan tersebut tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan, jika warisan menghasilkan penghasilan seperti sewa, penghasilan itu dikenai pajak.

Kewajiban pelaporan dalam SPT

Walaupun warisan merupakan pengecualian dari objek PPh, harta warisan harus dilaporkan dalam SPT pewaris atau SPT warisan belum terbagi. Situs DDTC menjelaskan bahwa warisan belum terbagi harus dilaporkan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan. Jika harta warisan tersebut menghasilkan pendapatan (misalnya bunga tabungan, sewa tanah, atau laba usaha), penghasilan itulah yang menjadi objek pajak dan harus dilaporkan serta dibayar oleh subjek pajak warisan belum terbagi.

Pendaftaran NPWP untuk Warisan Belum Terbagi

Untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, warisan belum terbagi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak menjadi dasar pendaftaran NPWP warisan belum terbagi.

Artikel EnforceA menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas warisan belum terbagi dilaksanakan oleh wakil yang terdiri dari salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus harta warisan. Wakil tersebut harus mendaftarkan warisan belum terbagi sebagai wajib pajak dengan mengajukan NPWP ke kantor pajak. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Akta atau surat keterangan kematian pewaris;

  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil (Kartu NPWP ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan);

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun