Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Subjek Pajak "Warisan Belum Terbagi"

12 Oktober 2025   14:45 Diperbarui: 12 Oktober 2025   14:45 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah tua yang dapat diwariskan (Sumber: freepik/freepik)

Fotokopi akta wasiat/surat wasiat atau dokumen sejenis;

  • Formulir pendaftaran NPWP warisan belum terbagi melalui aplikasi online yang diatur oleh PER04/PJ/2020.

  • Proses pengajuan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi registrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah formulir dan dokumen diunggah, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. NPWP warisan belum terbagi diterbitkan paling lambat 1 hari kerja dan dikirimkan ke alamat surel (email) yang dicantumkan.

    Penghasilan dari Warisan Belum Terbagi

    Penghasilan Bunga, Sewa, dan Usaha

    Jika harta warisan menghasilkan penghasilan, misalnya dana deposito menimbulkan bunga atau properti disewakan, penghasilan tersebut dikenai PPh. Penjelasan UU PPh menyebutkan bahwa penunjukan warisan belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti bertujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan dari warisan dapat terlaksana.

    Dalam hal warisan belum terbagi memperoleh penghasilan, penghasilan tersebut dilaporkan menggunakan NPWP warisan belum terbagi. Setelah warisan dibagikan, kewajiban pajak berpindah kepada masingmasing ahli waris.

    Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Warisan

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan memiliki aturan khusus. Menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan final. Artikel Expert Tax Consulting merangkum bahwa dalam PP 34/2016, Pasal 1 ayat (1) huruf a menetapkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai objek PPh final. Ketentuan ini berlaku termasuk pengalihan melalui hibah, waris, atau cara lain.

    Lebih lanjut, PP 34/2016 menetapkan tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

    • 2,5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk tanah/bangunan biasa;

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun