Fotokopi akta wasiat/surat wasiat atau dokumen sejenis;
Formulir pendaftaran NPWP warisan belum terbagi melalui aplikasi online yang diatur oleh PER04/PJ/2020.
Proses pengajuan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi registrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah formulir dan dokumen diunggah, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. NPWP warisan belum terbagi diterbitkan paling lambat 1Â hari kerja dan dikirimkan ke alamat surel (email) yang dicantumkan.
Penghasilan dari Warisan Belum Terbagi
Penghasilan Bunga, Sewa, dan Usaha
Jika harta warisan menghasilkan penghasilan, misalnya dana deposito menimbulkan bunga atau properti disewakan, penghasilan tersebut dikenai PPh. Penjelasan UU PPh menyebutkan bahwa penunjukan warisan belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti bertujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan dari warisan dapat terlaksana.
Dalam hal warisan belum terbagi memperoleh penghasilan, penghasilan tersebut dilaporkan menggunakan NPWP warisan belum terbagi. Setelah warisan dibagikan, kewajiban pajak berpindah kepada masingmasing ahli waris.
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Warisan
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan memiliki aturan khusus. Menurut Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan final. Artikel Expert Tax Consulting merangkum bahwa dalam PP 34/2016, Pasal 1 ayat (1) huruf a menetapkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai objek PPh final. Ketentuan ini berlaku termasuk pengalihan melalui hibah, waris, atau cara lain.
Lebih lanjut, PPÂ 34/2016 menetapkan tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: