Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Subjek Pajak "Warisan Belum Terbagi"

12 Oktober 2025   14:45 Diperbarui: 12 Oktober 2025   14:45 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah tua yang dapat diwariskan (Sumber: freepik/freepik)

1 % bagi rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Hal ini berarti bahwa ketika ahli waris hendak balik nama atas tanah dan/atau bangunan warisan, PPh final tetap terutang. Situs Expert Tax Consulting menjelaskan bahwa rumah atau tanah warisan dianggap menambah kekayaan ahli waris. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan warisan tetap dikenai PPh final saat balik nama meski warisan sendiri bukan objek PPh.

Namun, PPh final tersebut dapat dibebaskan apabila ahli waris mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris. SKB Waris diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak apabila syarat materiil dan formal terpenuhi, misalnya:

  1. Harta warisan (tanah/bangunan) sudah dilaporkan dengan lengkap dan benar dalam SPT pewaris;

  2. Pajak-pajak terutang atas harta tersebut telah dilunasi;

  3. Ahli waris melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan waris, SPPT PBB terakhir, dan bukti hubungan keluarga.

Jika persyaratan tidak terpenuhi, status tanah/rumah warisan berpotensi menjadi objek pajak sehingga ahli waris harus membayar PPh final.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain PPh final, ahli waris juga harus memperhatikan pajak daerah seperti PBB dan BPHTB. Setiap tahun, harta berupa tanah dan/atau bangunan tetap dikenai Pajak Bumi dan Bangunan. Jika pewaris belum membayar PBB, kewajiban tersebut beralih kepada ahli waris atau pengurus warisan. Dalam praktiknya, Kantor Pajak sering meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebagai salah satu syarat penerbitan SKB Waris.

Sementara itu, pada saat pengalihan hak, ahli waris juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Besaran tarif dan batasan nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) diatur oleh peraturan daerah masingmasing. Meskipun warisan pada dasarnya bukan objek pajak penghasilan, ketentuan BPHTB tetap berlaku karena pengalihan hak atas tanah/bangunan dianggap sebagai perolehan baru bagi ahli waris.

Tanggung Jawab Utang Pajak Pewaris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun