Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Menyibak Sejarah Kereta Api Jakarta-Anyer: Jejak Ambisi Kolonial dalam Staatsblad 1896

15 Februari 2025   22:57 Diperbarui: 6 Maret 2025   02:07 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi (sumber foto: Rob Dickinson)

Selanjutnya, semua pejabat tinggi dan rendah, badan-badan, dan pegawai kehakiman, masing-masing sesuai dengan tugasnya, diperintahkan untuk melaksanakan undang-undang ini dengan saksama tanpa pengecualian atau pilih kasih.

Den Haag, 18 September 1896

Gubernur Jenderal Hindia Belanda,

N. van der Wijck.

Dengan menelaah dokumen Staatsblad No. 135 tahun 1896 ini, kita dapat memahami lebih dalam mengenai sejarah pembangunan kereta api di Indonesia, khususnya jalur Jakarta-Anyer.

Dokumen ini menjadi saksi bisu perjalanan panjang perkeretaapian di tanah air, sekaligus memberikan gambaran mengenai kebijakan dan alokasi sumber daya yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa itu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun