Selanjutnya, semua pejabat tinggi dan rendah, badan-badan, dan pegawai kehakiman, masing-masing sesuai dengan tugasnya, diperintahkan untuk melaksanakan undang-undang ini dengan saksama tanpa pengecualian atau pilih kasih.
Den Haag, 18 September 1896
Gubernur Jenderal Hindia Belanda,
N. van der Wijck.
Dengan menelaah dokumen Staatsblad No. 135 tahun 1896 ini, kita dapat memahami lebih dalam mengenai sejarah pembangunan kereta api di Indonesia, khususnya jalur Jakarta-Anyer.
Dokumen ini menjadi saksi bisu perjalanan panjang perkeretaapian di tanah air, sekaligus memberikan gambaran mengenai kebijakan dan alokasi sumber daya yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa itu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI