Mohon tunggu...
Yudo Baskoro
Yudo Baskoro Mohon Tunggu... Just a human being

Pour out some abstract things living in my head

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tato dan Identitas Individu

1 Februari 2023   13:10 Diperbarui: 16 Agustus 2024   21:00 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam membuat karya, dalam hal ini karya lukis, publisitas adalah kunci krusial agar kreasi dan kreator dikenal banyak orang. Apabila suatu karya lukis dibuat di tubuh manusia, desainer tato harus bersiap jika karyanya menjadi ciri khas yang melekat bagi klien di mata masyarakat/lingkungan sekitar. Oleh karena itu membuat karya lukis relatif lebih aman, baik dari segi hak moral dan hak ekonomi, jika dilakukan diatas kanvas atau media lainnya yang tidak menimbulkan persepsi yang tidak diinginkan dari masyarakat.  

Inilah hal krusial ketika menyaksikan perkara kekayaan intelektual, kita harus dapat dengan jeli melihat perihal apa yang berpotensi menjadikan seseorang serakah dan apa yang tidak. Tujuan kreator ketika menciptakan suatu kreasi terkadang tidak saja untuk dimiliki secara personal, namun boleh jadi untuk dimiliki orang lain, dan si kreator hanya mendapatkan sejumlah bayaran sebagai kompensasi kreasi yang dipindahtangankan tersebut. Sehingga kreator belum tentu pemilik kreasi, harus dilihat konteksnya seperti apa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun