Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

DAK Fisik dan Dana Desa, Kunci Desa Berdaya

8 Agustus 2025   08:50 Diperbarui: 8 Agustus 2025   08:47 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pembangunan Jalan Desa untuk meningkatkan konektivitas  dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa (Foto: freepik.com) 

Desa bukan sekadar titik di peta. Ia adalah denyut nadi pembangunan nasional, tempat lahirnya ide, kerja keras, dan cita-cita kolektif menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara menunjukkan keberpihakan nyata: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa mengalir setiap tahun dengan jumlah signifikan. Tujuannya jelas---mempercepat pembangunan infrastruktur, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di akar rumput.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: besarnya anggaran tidak otomatis menjamin besarnya manfaat. Kunci keberhasilan terletak pada kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana tersebut---mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Di sinilah urgensi penguatan kapasitas aparatur desa, agar dana yang rata-rata mencapai miliaran rupiah per desa per tahun itu tidak berhenti pada seremonial pembangunan, tetapi benar-benar mengubah wajah desa.

Tantangan Nyata di Lapangan

Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa masih menghadapi tantangan yang jamak ditemui di banyak wilayah:

Pertama, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa. Sebagian masih belum mahir dalam penyusunan anggaran berbasis kebutuhan riil atau pelaporan yang memenuhi standar akuntabilitas. Akibatnya, proyek bisa kurang tepat sasaran, bahkan memicu persoalan administratif atau hukum.

Kedua, prosedur birokrasi yang kompleks. Desa-desa di daerah terpencil sering mengalami kesulitan memenuhi seluruh persyaratan administratif sehingga pelaksanaan program bisa terhambat.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas yang belum optimal. Pemahaman tentang pentingnya pelaporan terbuka masih perlu diperkuat agar publik dapat mengawasi penggunaan dana.

Keempat, pengawasan internal yang terbatas. Banyak desa belum memiliki sistem dan sumber daya yang memadai untuk memantau pelaksanaan proyek secara efektif.

Jika tantangan ini tidak diatasi, dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru berisiko menghasilkan value for money yang rendah.

Pendidikan dan Pelatihan: Investasi Nonfisik yang Krusial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun