Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengatakan: "Persidangan di Komisi Informasi bukan sekadar formalitas. Kehadiran para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, menentukan arah perkara."
- Bagi Pemohon, ketidakhadiran dapat menyebabkan perkara gugur melalui putusan sela, sehingga hak atas informasi publik berpotensi hilang begitu saja.
- Bagi Termohon, absennya kehadiran memperlihatkan lemahnya komitmen pada keterbukaan, sekaligus berpotensi merugikan posisi mereka dalam persidangan.
"Kehadiran para pihak menjadi syarat mutlak agar hak informasi bisa diperjuangkan melalui jalur hukum terbuka." Ujar Yadi Supriadi Komisioner KI Jabar bidang HKTK.
Komisioner Bidang PSI, Erwin Kustiman menegaskan jika kehadiran adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum. Dengan hadir, para pihak bukan hanya memperjuangkan posisi masing-masing, melainkan juga memperlihatkan komitmen pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. *****Â (Rahma Aulia -- Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI