Bandung, Kamis 18 September 2025 -- Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda Pemeriksaan Awal Tahap Dua (PA2). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, bersama anggota Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman serta Panitera Nandi Sobandiana, menghadirkan sembilan register perkara.
Kesembilan register tersebut diajukan oleh Pemohon LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap sembilan badan publik di Jawa Barat. Objek sengketa mencakup isu krusial, mulai dari laporan pertanggungjawaban dana BOS di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hingga dokumen-dokumen strategis pengelolaan anggaran dan aset desa di  Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Sembilan Termohon yang dimaksud mencakup: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; enam Pemdes di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi: Segara Makmur, Samudra Jaya, Pahlawan Setia, Pusaka Rakyat, Segara Jaya, dan Pantai Makmur; dan dua Pemdes di Kabupaten Bogor: Sukaresmi (Kecamatan Sukamakmur) dan Antajaya (Kecamatan Tanjungsari).
Pokok perkara yang disengketakan di Bekasi antara lain salinan dokumen DPA, KAK, surat pesanan, daftar kuantitas harga, HPS, kontrak, jadwal pelaksanaan, hingga data lokasi pekerjaan tahun anggaran 2024. Sementara untuk Bogor, sengketa meliputi dokumen APBDes, laporan aset, kontrak pengadaan barang/jasa, hingga laporan BLT tahun 2018--2023.
Ketua Umum LSM PKN, Â Patar Sihotang SH., MH. didampingi beberapa pengurus menghadiri langsung persidangan sembilan register tersebut. Â Dari sisi Termohon, hanya Dinas Pendidikan Pemprov Jabar yang menunjukkan komitmennya hadir, sementara delapan desa yang disengketakan absen tanpa konfirmasi.
Majelis Komisioner memutuskan tujuh register yang dihadiri Pemohon untuk dilanjutkan ke tahap mediasi, dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Namun, proses mediasi berakhir gagal karena tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Sementara itu, dua perkara yang melibatkan Pemdes di Kabupaten Bogor berakhir dengan putusan sela kadaluarsa karena Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Jabar melebihi waktu semestinya.
Refleksi Edukasi
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, mengatakan: "Persidangan di Komisi Informasi bukan sekadar formalitas. Kehadiran para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, menentukan arah perkara."
- Bagi Pemohon, ketidakhadiran dapat menyebabkan perkara gugur melalui putusan sela, sehingga hak atas informasi publik berpotensi hilang begitu saja.
- Bagi Termohon, absennya kehadiran memperlihatkan lemahnya komitmen pada keterbukaan, sekaligus berpotensi merugikan posisi mereka dalam persidangan.
"Kehadiran para pihak menjadi syarat mutlak agar hak informasi bisa diperjuangkan melalui jalur hukum terbuka." Ujar Yadi Supriadi Komisioner KI Jabar bidang HKTK.
Komisioner Bidang PSI, Erwin Kustiman menegaskan jika kehadiran adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum. Dengan hadir, para pihak bukan hanya memperjuangkan posisi masing-masing, melainkan juga memperlihatkan komitmen pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. *****Â (Rahma Aulia -- Mahasiswa PKP IWU Bandung | Review: Yudaningsih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI