Apalagi pulau yang dikabarkan tak berpenghuni itu adalah bagian dari taman nasional. Bagaimana bisa dikuasai perseorangan, setengah WNA pula!
Baca juga: Perubahan Iklim di Indonesia, Karena Apa?
Dari hasil penyelidikan awal polisi, Asdianti, pengusaha yang membeli Pulau Lantigiang telah membayar uang muka sepuluh juta rupiah dari total harga sembilan ratus juta kepada Syamsul Alam, sebagai penjual pulau. Siapa pula Syamsul Alam? Masih misteri.
Jika aturan sudah jelas, tapi masih kecolongan juga, berarti ada oknum yang bermain-main di antara mereka. Mungkin terlalu naif membandingkan secuil tanah di Kota Jambi dengan sebuah pulau di Sulawesi Selatan.
Tapi jika dilihat dari pengalaman Indonesia yang sudah-sudah, pulau dikuasai perorangan bukanlah hal baru. Masih ingat kasus Pulau Cubadak di Sumbar tahun 2014? Atau Pulau Buton beberapa bulan silam?
Mungkin itu jugalah yang membuat Syamsul Alam-Asdianti berani bertransaksi atas pulau milik negara. Ada contoh pendahulunya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI