4. PENGGANTIAN atau REVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No. 41/2014 secara berkeadilan sehingga ada Pasal Tata Niaga & Pemasaran Hasil Peternakan, dikhususkan seluruh Pasar Dalam Negeri hanya untuk hasil Usaha Budidya dari para Peternak Rakyat baik Budidaya Peternakan Hewan Kecil serta Budidaya Peternakan Hewan Besar. Para Perusahaan Besar terintegrasi dan PMA, seluruh hasil Budidaya Komersial termasuk Kemitraan mereka di khususkan mutlak untuk Pemasaran Eksport untuk bisa membantu Pemerintah didalam menambah Devisa Negara.
5. Pemerintah Wajib membuat PERENCANAAN YANG MATANG DARI PEMERINTAH PUSAT & DAERAH TENTANG RTRW-RUTR YANG HOLISTIK MENDASAR SELANJUTNYA BELUM ADA SAMA SEKALI PERENCANAAN TERPADU UNTUK KALKULASI MANFAAT LAHAN PER 1M2 yang BISA MENGHASILKAN BERAPA UNTUK SETIAP HASIL TANAMAN PANGAN SERTA STRATEGI PERTANIAN & PETERNAKAN SEPERTI APA yang paling efektif-efisien SEHINGGA LAHAN BISA MENJADI ANDALAN PENOPANG PENDAPATAN KEHIDUPAN KELUARGA PARA PETANI.
6. SUDAH SAATNYA DINAS PERTANIAN & PETERNAKAN SEBAGAI PENYEDIA GUDANG DINGIN (ColdStorage) untuk penyimpanan Daging & Ikan, serta Penyedia SILO untuk bisa menyimpan produksi biji-bijian, juga Gudang Dingin untuk menyimpan berbagai jenis produk sayuran. SEMUA INI DAPAT DIKERJASAMAKAN DENGAN BANK DAERAH SERTA DINAS PERTANIAN & PETERNAKAN SEBAGAI TEKNIS PEMBAYARANNYA KEPADA PETANI & PETERNAK bersama Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMD). KEGIATAN PRODUKTIF KOMERSIAL INI, serta SEMUA aktivitas terkaitnya, DAPAT menjadi PAD bagi setiap Kabupaten.
7. SUDAH SAATNYA KITA DI INDONESIA MENERAPKAN PERTANIAN & PETERNAKAN TIDAK MENINGGALKAN SAMPAH (ZERO WASTE = IMPLEMENTING AGRICULTURE & LIVESTOCK ACCORDINGLY NO WASTE).
8. PERLU ADA PERKEBUNAN JAGUNG SECARA NASIONAL dengan strategi Jagung Nasional yang jenius dan smart untuk dapat menurunkan harga produksi jagung Nasional untuk meningkatkan daya saing hasil unggas Nasional. Para pelaku pelaksana Perkebunan Jagung adalah dari Para Perusahaan Pakan Unggas.
9. Perlu ada upaya untuk meningkatkan Kualitas Pakan dengan menggunakan bahan lokal yang berkualitas serta mengolahnya dengan tepat guna sebagai fasilitas Pemerintah, sehingga peternak dapat meningkatkan kualitas pakan ternak berkerja sama dengan Ahli Nutrisi. Peternak Rakyat melalui Asosisasi atau Koperasi dapat bekerja sama dengan ahli nutrisi untuk memperoleh rekomendasi dan konsultasi terkait bahan baku dan formulasi pakan yang tepat dalam mendukung produktifitas ternaknya dengan pemanfaatan Teknologi, para peternak dapat juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas produksi pakan ternak, seperti mesin pencacah dan mixer, pelleting serta alsintan lainnya.
10. Pasar Peternak Mandiri yang Pasti & Adil (Iklim Usaha Hasil Perunggasan yang Kondusif oleh Pemerintah) dengan tujuan untuk menjamin hasil produksi peternak terserap dengan harga yang menguntungkan. Strategi yang dapat ditempuh adalah dengan Kontrak penjualan ke beberapa Industri Pengolahan, Hotel, Restoran, Katering (Horeka). Dalam kemasan dan Branding produk (organik, bebas antibiotik, selalu segar) dalam wadah yang sudah menggunakan Integrasi pemasaran digital dan e-commerce. Sehingga kondisi harga jual Peternak bisa stabil dengan pasar yang beragam dalam memperkecil dari resiko kerugian. Peternak jangan lagi berjalan sendiri-sendiri, sehingga bisa dipermainkan harga oleh para Pegepul/Bandar, Peternak harus kolektif kolegial dalam Organisasi Assosiasi & Koperasi. Selanjutnya Peternak jangan hanya menjual produk mentah saja akan tetapi bisa merupakan produk olahan untuk nilai tambah. Pemasarannya jangan bergantung pada 1-3 pembeli saja, wajib memiliki pelanggan pada beberapa tingkatan kanal pasar yang beragam. (Ashwin Pulungan DPP-PPUI- Kompasiana.com)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI