Peternakan Unggas Nasional Yang Semakin Menihilkan Peran Penting "Peternak Mandiri"
Oleh : Ashwin Pulungan (DPP-PPUI)
Pada acara Rembuk Peternak Nasional yang diselengarakan oleh GOPAN pada 7 Agustus 2025 di Hotel Royal Bogor, terjadi interaksi yang sangat dinamis dalam penyampaian pola pikir tentang semua permasalahan Perunggasan Nasional. Pada kesempatan itu, masih diharapkan eksistensinya dan peran serta para Peternak Mandiri yang berasal dari Peternak Rakyat. Yel-yel didalam ruang persidangan sangat gemuruh dengan teriakan secara bersama serempak "Peternak Mandiri Masih ada, Peternak Rakyat masih ada". Dalam hal ini assosiasi Perunggasan tertua di Indonesia DPP-PPUI juga turut serta hadir.
Indonesia sebagai Negara kepulauan, didaratan perlu segera menggalakkan Pertanian & Peternakan sebagai bagian strategi ekonomi Daratan sehingga semua hasilnya dapat memenuhi kebutuhan pasar Nasional dan sebagian bisa diexport dalam pola tindak yang sama dengan strategi ekonomi Kelautan yaitu sudah didalam processing ber-ADD-VALUE. Hal ini adalah sangat strategis untuk dilakukan oleh Pemerintahan yang baru (2024-2029).
Sudah saatnya semua sentra Protein dari Peternakan diseluruh Indonesia, perlu dibangun Cold Storage terpadu dengan pengolahan protein yang baik dan benar sehingga sebagian besar Protein Hewani dapat dikonsumsi publik dengan harga yang terjangkau dan sebagian lagi untuk Pasar EXPORT sehingga pendapatan dibidang Peternakan bagi semua para pelaku bisa meningkat baik dalam bentuk Rupiah dan Dollar atau Euro.
PETERNAKAN adalah bidang kegiatan yang dapat meningkatkan NILAI TAMBAH HASIL BIJI-BIJIAN dan DEDAUNAN HASIL PERTANIAN SEHINGGA MENJADI PROTEIN HEWANI yang SANGAT DIBUTUHKAN BAGI MANUSIA UNTUK MENDUKUNG KESEHATANNYA DAN KEBERLANJUTAN KEHIDUPANNYA. PETERNAKAN dapat dilakukan dalam skala kecil, menengah atau besar, dan dapat menjadi sumber pendapatan penghasilan bagi banyak orang dan Negara.
SANGAT SETUJU bahwa INDONESIA WAJIB MENJADI PRODUSEN ANEKA PANGAN HIGIENIS UNTUK KEBUTUHAN PASAR DUNIA (Pasar Global). SEMUA INI AKAN BISA SECARA SIMULTAN MEMBERDAYAKAN SELURUH RAKYAT INDONESIA SEBAGAI UPAYA BERSEGERA MENINGKATKAN DAYA BELI RAKYAT terutama PETANI & PETERNAK serta NELAYAN.
Mengapa "Peternak Mandiri" masih diperlukan di Indonesia, tetapi bukan Peternak Kemitraan yang hanya menjadi buruh dikandangnya sendiri sebagai upaya sementara Politik Etis meredam kesenjangan yang berkepanjangan. Predikat Peternak Kemitraan berkonotasi PENGKERDILAN KEMAMPUAN dengan kata lain, Peternak Rakyat harus selalu dibawah kendali Para Perusahaan Besar saja. Dengan predikat "PETERNAK MANDIRI", akan memicu adanya kemunculan dalam pertumbuhan dan penyebaran potensi para Peternak Menengah sebagai hasil konsistensi kondusifitasnya berbagai aktifisasi pada sektor Peternakan Hewan Kecil maupun Hewan Besar. Â
Larangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) oleh pemerintah merupakan langkah dalam menindak lanjuti Undang-Undang No.18 tahun 2009 pasal 22:4c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan." Pelarangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Adapun larangan penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan tertuang dalam Pasal 16 Permentan No 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Pasal 17 menjelaskan percampuran obat hewan dalam pakan untuk terapi sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan. Kebijakan larangan tersebut mengacu pada UU No. 18/2009 Jo. UU No. 41/2014. tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Banyak peternak Rakyat sesungguhnya sudah tidak memakai Antibiotik sejak tahun 1975 (Karena menambah biaya HPP). Hanya beberapa para perusahaan besar perunggasan terintegrasi saja yang masih memakai Antibiotik dan AGP.
Penggunaan antibiotik dan AGP dalam pakan unggas berisiko negatif bagi ternak dan manusia karena menyebabkan resistensi mikoorganisme. Pengaruh negatif lainnya adalah residu antibiotik akan terbawa dalam produk-produk ternak seperti daging, telur dan susu (pakan hewan besar) dan akan berbahaya bagi manusia sebagai konsumen.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen No.TN 260/1994 ada 19 antibiotik yang termasuk AGP dilarang digunakan. Daging Ayam dan telur Ayam yang masih memakai antibiotik dan AGP tidak akan bisa diterima PASAR INTERNASIONAL. Artinya adalah semua produk dari Peternakan Unggas secara Nasional dipastikan sudah memenuhi persyaratan kualifikasi Bahan Pangan layak konsumsi bagi Market Internasional, sehingga peluang EXPORT HASIL UNGGAS DARI INDONESIA SANGAT BERPELUANG BESAR.
PERMASALAHAN PERUNGGASAN NASIONAL :
Pada tahun 2009 UU PKH No.6/1967 (UU Padat Karya) yang telah melindungi usaha rakyat selama 42 tahun tersebut diganti oleh UU PKH (Padat Modal) No.18/2009, dimana budidaya Usaha Ayam tersebut menjadi usaha yang terintegrasi dengan pertanian, dan pasar Dalam Negeri 100% boleh disi oleh produksi PT.Integrator PMA dan PMDN.
Hanya dalam waktu 2 s/d 3 tahun saja usaha Peternak Rakyat mayoritas gulung tikar dan hasilnya atas perubahan UU tersebut sampai saat ini PT.PMA integrator sudah kuasai 70% - 80% Â pangsa pasar Nasional bisnis perunggasan (GPS, PS, FS importasi Bahan Baku Pakan Budidaya dan GPS, pakan jadi, obat, daging ayam LB, karkas, sampai jeroan) dimana total Omzet perputaran bisnis Unggas ayam Pedaging & Petelur telah mencapai lebih dari Rp.800 Trilyun/tahun (Penguasaan pangsa pasar Indonesia 80% dikuasai PT.PMA full integrator, hanya 15-20% PT.PMDN dan UMKM Peternak Rakyat Mandiri sudah hampir habis. Hanya ada peternak Kemitraan (tetapi didalam posisi menjadi kuli di kandang sendiri).
Pada saat ini para Peternak Rakyat (khususnya Peternak Mandiri) hancur lebur (Peternak Budidaya Pedaging dan kecuali Peternak Petelur). Yang masih bertahan hidup aktif sekitar dibawah 5% saja adalah sebagai para peternak Kemitraan dengan perusahaan Integrator besar. Dalam kondisi harga Life Birds (LB) yang memakin rendah, peternak kemitraan juga mengalami berbagai hambatan.
Upaya para Peternak Rakyat melalui DPP-PPUI untuk menggugat UU PKH No.18/2009 Tentang Peternakan & Kesehatan Hewan (UU Padat Modal) sudah berlangsung didalam 8 kali persidangan (20 Mei 2015 s/d 26 Juli 2016) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kami tuntut adalah Pasal-Pasal (Pasal 2 ayat (1) & Pasal 30 ayat (2)) yang nyata bertentangan dengan UUD 1945 dan jika Pasal didalam UU PKH No.18/2009 dilanjutkan, akan terjadi kerugian Peternak Rakyat yang lebih besar lagi jika MK menolak Permohonan Uji Materi UU PKH No.18/2009. Sehingga pada saat sekarang inilah pada periode 2020-2025 terjadi kumulatif kerugian sangat besar dari para Peternak Rakyat, bahkan banyak Peternak Rakyat yang sudah tidak bisa menjalankan usahanya lagi, sehingga tuntutan uji materi ke MK yang Peternak Rakyat ajukan ke MK ADALAH BENAR DAN TERBUKTI. Sekarang kerugian Peternak Rakyat yang cukup besar itu serta gagal bayar Hutang siapa yang bertanggung jawab ? Dalam hal ini, Pemerintah/Negara harus bertanggung jawab.
Atas terjadinya gagal bayar dari Peternak Mandiri atas hutang Pakan dan DOC, terjadi aneka ragam kemacetan kredit peternak tersebut sebagai dampak perubahan UU-PKH tersebut maka seharusnya Kredit Macet kepada para Pabrikan Pakan dan Breeding Farm (BF) dapat diputihkan atau diPusokan sebenarnya diutamakan untuk para UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan yang kreditnya macet akibat paska musibah bencana virus sejak Covid-19 sampai Agustus 2025 tersebut maka kita dukung Program Pemutihan Hutang Pengusaha, Petani, Peternak & UMKM.
Daya beli para Peternak dan Petani saat ini sangat lemah, karena hasil Produksi Peternak selalu hancur, selalu merugi begitu juga para Petani. Tidak ada sama sekali Kredit Perbankan yang murah dan membantu (Kredit Program). INI SEMUA ADALAH KEGAGALAN TOTAL PEMERINTAH PUSAT WARISAN KEKUASAAN (2014-2024) ATAS KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI yang DIJALANKAN secara AMBURADUL YANG BERAKIBAT MENJADI BUMERANG kepada Pemerintah Pusat yang baru (2024-2029) sekaligus MENGHANTAM BEBAN BIAYA KEHIDUPAN SELURUH RAKYAT. PERLU SEGERA ADA PEROMBAKAN terstruktur KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO untuk MEREDAM PERMASALAHAN KRISTIS yang MENGKRISIS INI yang telah melanda Sektor Ril.
BAHAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH :
1. UU Peternakan dan Kesehatan hewan (UU PKH) No.18/2009 Jo. UU No. 41/2014 serta ditinjau lagi dalam UU Ciptakerja No. 11/2020. SUDAH SEWAJARNYA UU Peternakan segera dipisahkan dengan UU Kesehatan Hewan. Oleh karena itu diharapkan ada inisiatif Pemerintah yang didukung para angota DPR-RI Komisi terkait untuk melakukan upaya perombakan TOTAL serta holistik terhadap UU No.18/2009 Jo.UU No.41/2014 serta sekaligus memisahkan kedua UU ini menjadi masing-masing UU Peternakan dan UU Kesehatan Hewan.
Khususnya UU Peternakan yang terpenting didalam Pasal Tata Niaga & Pemasaran Hasil Peternakan, dikhususkan seluruh Pasar Dalam Negeri hanya untuk hasil Usaha Budidya dari para Peternak Rakyat baik Budidaya Peternakan Hewan Kecil serta Budidaya Peternakan Hewan Besar. Para Perusahaan Besar terintegrasi dan PMA seluruh hasil Budidaya termasuk Kemitraan mereka di khususkan mutlak untuk Pemasaran Eksport untuk bisa membantu Pemerintah didalam menambah Devisa Negara.
Dengan upaya memunculkan ayat-ayat segmentasi pasar didalam UU Peternakan seperti pada usulan ini, UMKM Rakyat serta Koperasi Budidaya Rakyat akan dapat bertumbuh dan berkembang pesat didalam memperkuat fundamental ekonomi mikro RAKYAT BANYAK. SERTA EKONOMI RAKYAT DAPAT MENJADI TUAN DINEGARANYA SENDIRI DIDALAM SEKTOR EKONOMI PETERNAKAN HEWAN KECIL & PETERNAKAN HEWAN BESAR yang dapat dijalankan didalam komunitas budidaya Peternak Rakyat secara terintegrasi Horizontal dan Vertikal.
2. "Perlu ada Perencanaan Kedaulatan Pangan Nasional untuk Mencapai Ketahanan Pangan Nasional" :
SAWAH adalah bagian penting dari hasil Pangan Daerah dan Pagan Nasional. Begitu juga lahan ladang adalah bagian penting hasil Pangan kita semua. PERMASALAHANNYA adalah banyak para Petani pemilik lahan sawah dan lahan ladang, jika ditanami berbagai ragam tanaman pagan, selalu hasil panennya tidak akan bisa membiayai hidup para keluarga Petani sehingga terjadilah para Petani miskin yang tidak bisa membiayai para anak petani untuk sekolah lebih tinggi serta membiayai kehidupan ekonomi keluarga Petani. Untuk itu perlu dibangun strategi Pertanian dan Peternakan yang terpadu-tersistem secara terintegrasi hulu-hilir.
OMONG KOSONG "KETAHANAN PANGAN NASIONAL" JIKA lahan untuk tanaman pangan semakin hari semakin mengecil layaknya tidak ada PERENCANAAN YANG MATANG DARI PEMERINTAH PUSAT & DAERAH TENTANG RTRW-RUTR YANG HOLISTIK MENDASAR SELANJUTNYA BELUM ADA SAMA SEKALI PERENCANAAN TERPADU UNTUK KALKULASI POLA STRATEGI MANFAAT LAHAN PER 1M2 BISA MENGHASILKAN BERAPA UNTUK SETIAP HASIL TANAMAN PANGAN SERTA STRATEGI PERTANIAN & PETERNAKAN SEPERTI APA SEHINGGA LAHAN BISA MENJADI ANDALAN PENOPANG PENDAPATAN KEHIDUPAN KELUARGA PARA PETANI.
Sehingga dapat memunculkan daya memiliki dan daya pertahanan terhadap TANAH, yang tumbuh pada setiap diri keluarga para Petani. Oleh karena itu kita lebih setuju dengan gagasan "KEDAULATAN PANGAN NASIONAL" dimana didalam KEDAULATAN PAGAN pasti ada POLA KETAHANAN PANGAN serta wajib melibatkan peran serta Petani dan Peternak, Nelayan didalam PANGAN YANG BERKEDAULATAN.
SEPERTI SELAMA INI terlihat pembiaran baik dari pemerintah daerah apalagi dari pemerintah pusat belum pernah ada diketahui oleh publik adanya sebuah perencanaan terpadu tentang seluruh potensi lahan di wilayah NKRI yang didukung oleh RUTR-RTRW yang tajam lengkap sehingga ada perimbangan jangka pendek, menegah dan panjang yang bisa diandalkan sehingga bisa menjadi sebuah sistem terpadu didalam KEDAULATAN PAGAN NASIONAL didalam PERENCANAAN KETAHAN PAGAN NASIONAL.
3. Sudah saatnya per Kecamatan diseluruh wilayah NKRI para Petani-Peternak HARUS SUDAH TERGABUNG DIDALAM ORGANISASI atau ASOSIASI PETANI & PETERNAK sehingga Gabungan Data Kemampuan serta Sinergi Keterampilan pertanian & peternakan dapat DIJADIKAN POTENSI NILAI TAMBAH PETANI & PETERNAK YANG hasil PRODUKSInya BISA MENDEKAT KEPADA KONSUMEN. Dengan cara BERORGANISASI SEPERTI INI, HARGA PETANI & PETERNAK TIDAK TERLALU BISA DIJATUHKAN DALAM TINGKAT MENERPA KERUGIAN bagi PARA PETANI & PETERNAK di Indonesia.
Selanjutnya SUDAH SAATNYA SEMUA DINAS PERTANIAN tidak HANYA MENGURUS DATA & PERIZINAN SERTA HANYA MEMBUAT PROYEK-PROYEKAN YANG sifatnya sementara (Habis Proyek lalu habislah realisasi Gagasan lalu bikin Proyek baru lagi dengan anggaran baru) ini semua adalah MASA LALU KEDINASAN disetiap Kabupaten/Kota.
SUDAH SAATNYA DINAS PERTANIAN & PETERNAKAN SEBAGAI PENYEDIA GUDANG DINGIN (ColdStorage) untuk penyimpanan Daging & Ikan, serta Penyedia SILO untuk bisa menyimpan produksi biji-bijian, juga Gudang Dingin untuk menyimpan produk sayuran. SEMUA INI DAPAT DIKERJASAMAKAN DENGAN BANK DAERAH SERTA DINAS PERTANIAN & PETERNAKAN SEBAGAI TEKNIS PEMBAYARANNYA KEPADA PETANI & PETERNAK bersama Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMD). KEGIATAN INI SEMUA DAPAT menjadi PAD bagi setiap Kabupaten. Â Â Â Â
Semua Gudang Dingin dan Gudang Silo ini (Dalam kapasitas Teknis Pergudangan yang Profesional dan terukur) adalah merupakan STOK PANGAN dari setiap KABUPATEN. GABUNGAN STOK PAGAN DARI SETIAP KABUPATEN INI AKAN MERUPAKAN POTENSI STOK PANGAN NASIONAL. SELANJUTNYA seperti inilah kita lakukan MANAJEMEN PUPUK ORGANIK UNTUK KEBUTUHAN PARA PETANI serta PEROLEHAN BAHAN BAKU PUPUK ORGANIK DIPEROLEH DARI PARA PETERNAK DI KABUPATEN. Perlunya kampanye pentingnya pertanian organik dengan upaya Perbaikan fisik kimia tanah dan perbaikan pH tanah serta Penyediaan unsur hara tanah yang lebih lengkap.
SUDAH SAATNYA KITA DI INDONESIA MENERAPKAN PERTANIAN & PETERNAKAN TIDAK MENINGGALKAN SAMPAH (ZERO WASTE = IMPLEMENTING AGRICULTURE & LIVESTOCK ACCORDINGLY NO WASTE).
4. PERLU ADA PERKEBUNAN JAGUNG SECARA NASIONAL AGAR BISA MENINGKATKAN DAYA SAING EXPOR HASIL UNGGAS.
Kebutuhan jagung untuk industri pakan unggas selama ini telah mencapai 9 jt ton pertahun untuk memenuhi produksi pakan unggas sebanyak 18 jt ton pertahun. Baru terpenuhi 16 jt ton dari jagung lokal di Dalam Negeri. Kekurangannya 3 jt ton dipenuhi dan disubtitusi oleh Gandum import dari AS.
Selain untuk industri pakan unggas, jagung dibutuhkan juga utuk industri makanan : Ciki dan sejenisnya dan lainnya. Kondisi jagung Nasional sangat tergantung kepada kebijakan importasi jagung yaitu Kamentan RI jika melakukan pelarangan importasi jagung apakah bisa bertahan, tanpa GODAAN importasi jagung dari AS, persediaan jagung kita dari dalam negeri sendiri sesungguhnya sudah surplus.
Kalau jagung AS masuk, maka harga jagung lokal bisa ambruk. Harga jagung AS lebih murah dari jagung lokal. Jagung AS Rp.4.000,- sampai gudang Indonesia, sedangkan jagung lokal Rp.4.700,- sampai dengan Rp. 6.000,-. Diperlukan strategi Jagung Nasional yang jenius dan smart untuk dapat menurunkan harga produksi jagung Nasional untuk meningkatkan daya saing hasil unggas Nasional. Sehingga bisa mengurangi sampai menghilangkan ketergantungan dari Impotasi jagung. Para pelaksana Perkebunan jagung adalah melibatkan para Perusahaan Pakan Unggas di Indonesia.
Untuk memenuhi kekurangan jagung sejumlah 3 jt ton pertahun dibutuhkan lahan baru/konversi tanaman seluas 500.000 Ha. dengan produksi minimal 3-4 ton jagung kering/Ha. Dalam periode satu tahun bisa 2 kali panen Jagung.
Permasalahannya Importasi jagung akan terus berlangsung, karena pabrik pakan unggas ingin untung besar dari Importasi jagung dan sesungguhnya selama ini mereka sangat mengabaikan Jagung DN karena tidak adanya regulasi dari Pemerintah tentang kewajiban tanaman Jagung di Dalam Negeri. Ini permasalahan tidak konsistennya para aparat pemberi izin Importasi jagung dari godaan motivasi rente cuan sekian rupiah per Kg-nya.
SOLUSI UNTUK PEMERINTAH BERSAMA SELURUH POTENSI PERUNGGASAN NASIONAL :
1. Sudah saatnya semua sentra potensial Protein dari Peternakan diseluruh Indonesia, perlu dibangun Cold Storage terpadu dengan pengelolaan dan pengolahan protein yang baik dan benar sehingga sebagian besar Protein Hewani dapat dikonsumsi publik dan selebihnya sebagai Cadangan Protein Negara (CPN) dengan harga yang terjangkau dan sebagian lagi untuk Pasar EXPORT sehingga pendapatan dibidang Peternakan bisa meningkat baik dalam bentuk Rupiah dan Dollar atau Euro.
2. INDONESIA WAJIB MENJADI PRODUSEN ANEKA PANGAN HIGIENIS UNTUK KEBUTUHAN PASAR DUNIA (Pasar Global). SEMUA INI AKAN BISA SECARA SIMULTAN MEMBERDAYAKAN SELURUH RAKYAT INDONESIA SEBAGAI UPAYA BERSEGERA MENINGKATKAN DAYA BELI RAKYAT terutama PETANI & PETERNAK serta NELAYAN.
3. Kredit Macet kepada para Pabrikan Pakan (FM) dan Breeding Farm (BF) dapat diputihkan atau diPusokan yang diutamakan untuk para UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan yang kreditnya macet akibat musibah bencana virus sejak Covid-19, serta adanya dampak Kartel & Monopoli sampai periode September-Oktober 2025 tersebut maka kita dukung Program Pemutihan Hutang Pengusaha, Petani, Peternak & UMKM di sektor Peternakan unggas.
4. PENGGANTIAN atau REVISI TOTAL UU No.18 Tahun 2009 Jo. UU No. 41/2014 secara berkeadilan sehingga ada Pasal Tata Niaga & Pemasaran Hasil Peternakan, dikhususkan seluruh Pasar Dalam Negeri hanya untuk hasil Usaha Budidya dari para Peternak Rakyat baik Budidaya Peternakan Hewan Kecil serta Budidaya Peternakan Hewan Besar. Para Perusahaan Besar terintegrasi dan PMA, seluruh hasil Budidaya Komersial termasuk Kemitraan mereka di khususkan mutlak untuk Pemasaran Eksport untuk bisa membantu Pemerintah didalam menambah Devisa Negara.
5. Pemerintah Wajib membuat PERENCANAAN YANG MATANG DARI PEMERINTAH PUSAT & DAERAH TENTANG RTRW-RUTR YANG HOLISTIK MENDASAR SELANJUTNYA BELUM ADA SAMA SEKALI PERENCANAAN TERPADU UNTUK KALKULASI MANFAAT LAHAN PER 1M2 yang BISA MENGHASILKAN BERAPA UNTUK SETIAP HASIL TANAMAN PANGAN SERTA STRATEGI PERTANIAN & PETERNAKAN SEPERTI APA yang paling efektif-efisien SEHINGGA LAHAN BISA MENJADI ANDALAN PENOPANG PENDAPATAN KEHIDUPAN KELUARGA PARA PETANI.
6. SUDAH SAATNYA DINAS PERTANIAN & PETERNAKAN SEBAGAI PENYEDIA GUDANG DINGIN (ColdStorage) untuk penyimpanan Daging & Ikan, serta Penyedia SILO untuk bisa menyimpan produksi biji-bijian, juga Gudang Dingin untuk menyimpan berbagai jenis produk sayuran. SEMUA INI DAPAT DIKERJASAMAKAN DENGAN BANK DAERAH SERTA DINAS PERTANIAN & PETERNAKAN SEBAGAI TEKNIS PEMBAYARANNYA KEPADA PETANI & PETERNAK bersama Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMD). KEGIATAN PRODUKTIF KOMERSIAL INI, serta SEMUA aktivitas terkaitnya, DAPAT menjadi PAD bagi setiap Kabupaten.
7. SUDAH SAATNYA KITA DI INDONESIA MENERAPKAN PERTANIAN & PETERNAKAN TIDAK MENINGGALKAN SAMPAH (ZERO WASTE = IMPLEMENTING AGRICULTURE & LIVESTOCK ACCORDINGLY NO WASTE).
8. PERLU ADA PERKEBUNAN JAGUNG SECARA NASIONAL dengan strategi Jagung Nasional yang jenius dan smart untuk dapat menurunkan harga produksi jagung Nasional untuk meningkatkan daya saing hasil unggas Nasional. Para pelaku pelaksana Perkebunan Jagung adalah dari Para Perusahaan Pakan Unggas.
9. Perlu ada upaya untuk meningkatkan Kualitas Pakan dengan menggunakan bahan lokal yang berkualitas serta mengolahnya dengan tepat guna sebagai fasilitas Pemerintah, sehingga peternak dapat meningkatkan kualitas pakan ternak berkerja sama dengan Ahli Nutrisi. Peternak Rakyat melalui Asosisasi atau Koperasi dapat bekerja sama dengan ahli nutrisi untuk memperoleh rekomendasi dan konsultasi terkait bahan baku dan formulasi pakan yang tepat dalam mendukung produktifitas ternaknya dengan pemanfaatan Teknologi, para peternak dapat juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas produksi pakan ternak, seperti mesin pencacah dan mixer, pelleting serta alsintan lainnya.
10. Pasar Peternak Mandiri yang Pasti & Adil (Iklim Usaha Hasil Perunggasan yang Kondusif oleh Pemerintah) dengan tujuan untuk menjamin hasil produksi peternak terserap dengan harga yang menguntungkan. Strategi yang dapat ditempuh adalah dengan Kontrak penjualan ke beberapa Industri Pengolahan, Hotel, Restoran, Katering (Horeka). Dalam kemasan dan Branding produk (organik, bebas antibiotik, selalu segar) dalam wadah yang sudah menggunakan Integrasi pemasaran digital dan e-commerce. Sehingga kondisi harga jual Peternak bisa stabil dengan pasar yang beragam dalam memperkecil dari resiko kerugian. Peternak jangan lagi berjalan sendiri-sendiri, sehingga bisa dipermainkan harga oleh para Pegepul/Bandar, Peternak harus kolektif kolegial dalam Organisasi Assosiasi & Koperasi. Selanjutnya Peternak jangan hanya menjual produk mentah saja akan tetapi bisa merupakan produk olahan untuk nilai tambah. Pemasarannya jangan bergantung pada 1-3 pembeli saja, wajib memiliki pelanggan pada beberapa tingkatan kanal pasar yang beragam. (Ashwin Pulungan DPP-PPUI- Kompasiana.com)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI