Penggunaan antibiotik dan AGP dalam pakan unggas berisiko negatif bagi ternak dan manusia karena menyebabkan resistensi mikoorganisme. Pengaruh negatif lainnya adalah residu antibiotik akan terbawa dalam produk-produk ternak seperti daging, telur dan susu (pakan hewan besar) dan akan berbahaya bagi manusia sebagai konsumen.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen No.TN 260/1994 ada 19 antibiotik yang termasuk AGP dilarang digunakan. Daging Ayam dan telur Ayam yang masih memakai antibiotik dan AGP tidak akan bisa diterima PASAR INTERNASIONAL. Artinya adalah semua produk dari Peternakan Unggas secara Nasional dipastikan sudah memenuhi persyaratan kualifikasi Bahan Pangan layak konsumsi bagi Market Internasional, sehingga peluang EXPORT HASIL UNGGAS DARI INDONESIA SANGAT BERPELUANG BESAR.
PERMASALAHAN PERUNGGASAN NASIONAL :
Pada tahun 2009 UU PKH No.6/1967 (UU Padat Karya) yang telah melindungi usaha rakyat selama 42 tahun tersebut diganti oleh UU PKH (Padat Modal) No.18/2009, dimana budidaya Usaha Ayam tersebut menjadi usaha yang terintegrasi dengan pertanian, dan pasar Dalam Negeri 100% boleh disi oleh produksi PT.Integrator PMA dan PMDN.
Hanya dalam waktu 2 s/d 3 tahun saja usaha Peternak Rakyat mayoritas gulung tikar dan hasilnya atas perubahan UU tersebut sampai saat ini PT.PMA integrator sudah kuasai 70% - 80% Â pangsa pasar Nasional bisnis perunggasan (GPS, PS, FS importasi Bahan Baku Pakan Budidaya dan GPS, pakan jadi, obat, daging ayam LB, karkas, sampai jeroan) dimana total Omzet perputaran bisnis Unggas ayam Pedaging & Petelur telah mencapai lebih dari Rp.800 Trilyun/tahun (Penguasaan pangsa pasar Indonesia 80% dikuasai PT.PMA full integrator, hanya 15-20% PT.PMDN dan UMKM Peternak Rakyat Mandiri sudah hampir habis. Hanya ada peternak Kemitraan (tetapi didalam posisi menjadi kuli di kandang sendiri).
Pada saat ini para Peternak Rakyat (khususnya Peternak Mandiri) hancur lebur (Peternak Budidaya Pedaging dan kecuali Peternak Petelur). Yang masih bertahan hidup aktif sekitar dibawah 5% saja adalah sebagai para peternak Kemitraan dengan perusahaan Integrator besar. Dalam kondisi harga Life Birds (LB) yang memakin rendah, peternak kemitraan juga mengalami berbagai hambatan.
Upaya para Peternak Rakyat melalui DPP-PPUI untuk menggugat UU PKH No.18/2009 Tentang Peternakan & Kesehatan Hewan (UU Padat Modal) sudah berlangsung didalam 8 kali persidangan (20 Mei 2015 s/d 26 Juli 2016) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kami tuntut adalah Pasal-Pasal (Pasal 2 ayat (1) & Pasal 30 ayat (2)) yang nyata bertentangan dengan UUD 1945 dan jika Pasal didalam UU PKH No.18/2009 dilanjutkan, akan terjadi kerugian Peternak Rakyat yang lebih besar lagi jika MK menolak Permohonan Uji Materi UU PKH No.18/2009. Sehingga pada saat sekarang inilah pada periode 2020-2025 terjadi kumulatif kerugian sangat besar dari para Peternak Rakyat, bahkan banyak Peternak Rakyat yang sudah tidak bisa menjalankan usahanya lagi, sehingga tuntutan uji materi ke MK yang Peternak Rakyat ajukan ke MK ADALAH BENAR DAN TERBUKTI. Sekarang kerugian Peternak Rakyat yang cukup besar itu serta gagal bayar Hutang siapa yang bertanggung jawab ? Dalam hal ini, Pemerintah/Negara harus bertanggung jawab.
Atas terjadinya gagal bayar dari Peternak Mandiri atas hutang Pakan dan DOC, terjadi aneka ragam kemacetan kredit peternak tersebut sebagai dampak perubahan UU-PKH tersebut maka seharusnya Kredit Macet kepada para Pabrikan Pakan dan Breeding Farm (BF) dapat diputihkan atau diPusokan sebenarnya diutamakan untuk para UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan yang kreditnya macet akibat paska musibah bencana virus sejak Covid-19 sampai Agustus 2025 tersebut maka kita dukung Program Pemutihan Hutang Pengusaha, Petani, Peternak & UMKM.
Daya beli para Peternak dan Petani saat ini sangat lemah, karena hasil Produksi Peternak selalu hancur, selalu merugi begitu juga para Petani. Tidak ada sama sekali Kredit Perbankan yang murah dan membantu (Kredit Program). INI SEMUA ADALAH KEGAGALAN TOTAL PEMERINTAH PUSAT WARISAN KEKUASAAN (2014-2024) ATAS KEBIJAKAN MAKRO EKONOMI yang DIJALANKAN secara AMBURADUL YANG BERAKIBAT MENJADI BUMERANG kepada Pemerintah Pusat yang baru (2024-2029) sekaligus MENGHANTAM BEBAN BIAYA KEHIDUPAN SELURUH RAKYAT. PERLU SEGERA ADA PEROMBAKAN terstruktur KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO untuk MEREDAM PERMASALAHAN KRISTIS yang MENGKRISIS INI yang telah melanda Sektor Ril.
BAHAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH :
1. UU Peternakan dan Kesehatan hewan (UU PKH) No.18/2009 Jo. UU No. 41/2014 serta ditinjau lagi dalam UU Ciptakerja No. 11/2020. SUDAH SEWAJARNYA UU Peternakan segera dipisahkan dengan UU Kesehatan Hewan. Oleh karena itu diharapkan ada inisiatif Pemerintah yang didukung para angota DPR-RI Komisi terkait untuk melakukan upaya perombakan TOTAL serta holistik terhadap UU No.18/2009 Jo.UU No.41/2014 serta sekaligus memisahkan kedua UU ini menjadi masing-masing UU Peternakan dan UU Kesehatan Hewan.