Mohon tunggu...
Willy Purna Samadhi
Willy Purna Samadhi Mohon Tunggu... Peneliti -

Sempat bekerja di Litbang HU Republika (1998-2004), ia kemudian menjadi peneliti di Demos, sebuah lembaga kajian demokrasi dan HAM hingga 2009. Setelah lulus S1 dari Jurusan Ilmu Politik FISIP UI, ia memperoleh gelar S2 dari Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta. Saat ini ia terlibat sebagai peneliti pada proyek riset Power, Welfare and Democracy, kerja sama antara UGM (Indonesia) dan Universitas Oslo (Norwegia).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perkembangan HAM di Indonesia Pasca-Ordebaru

1 April 2015   09:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:42 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sikap aktor terhadap institusi demokrasi yang berkaitan dengan HAM


Menarik untuk diamati, kecenderungan penilaian tentang situasi dan perkembangan HAM seperti itu relatif setara dengan kecenderungan sikap para aktor pro-demokrasi terhadap aspek-aspek HAM yang dinilai. Sebanyak 70 persen aktor pro-demokrasi dianggap memiliki perhatian dan sikap mendukung terhadap aspek “kebebasan berbicara, berkumpul dan berorganisasi”. Proporsi itu adalah yang tertinggi dibandingkan proporsi dukungan yang diberikan kepada aspek-aspek HAM lainnya. Di sisi lain, aspek-aspek HAM tentang jaminan atas “hak-hak anak” dan “hak untuk memperoleh pekerjaan, jaminan sosial dan kebutuhan dasar” serta kebebasan untuk “mendirikan dan menjalankan kegiatan-kegiatan serikat pekerja” tidak cukup memperoleh dukungan dari para aktor pro-demokrasi. Aspek-aspek itu hanya didukung perkembangannya oleh masing-masing sekitar 45 persen aktor pro-demokrasi. Boleh jadi, kurangnya dukungan para aktor pro-demokrasi menyebabkan aspek-aspek itu berada dalam situasi yang tidak terlalu baik dan kurang mengalami perkembangan. Lihat Tabel 4.


Tabel 4. Kecenderungan aktor pro-demokrasi untuk mendukung institusi HAM (2003/2004)

NO

ATURAN DAN REGULASI FORMAL

Proporsi

A

Institusi hak sipil dan politik

53

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun