Mari kita kupas dengan tuntas dan lugas.
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.Â
Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkualitas.Â
Namun dalam praktiknya, sering kali kita terjebak pada kata gratis semata.Â
Padahal, yang sejatinya harus diperjuangkan bukanlah sekadar pendidikan tanpa biaya, melainkan pendidikan yang bermutu, adil, inklusif, dan dapat diakses oleh semua anak bangsa. Bukan hanya segelintir anak orang kaya saja.
Oleh karenanya ada delapan hal penting yang harus kita renungkan yaitu:
1. Gratis Belum Tentu Berkualitas
Banyak contoh yang bisa kita lihat di lapangan. Tidak sedikit sekolah yang memang bebas biaya, namun fasilitasnya sangat terbatas.Â
Ruang kelas masih berdesakan, buku pelajaran minim, guru kekurangan pelatihan, bahkan ada sekolah yang belum memiliki laboratorium dan perpustakaan layak.Â
Dalam kondisi demikian, apakah anak-anak bisa belajar dengan maksimal?
Jika pendidikan hanya berhenti pada kata gratis, maka kita akan melahirkan generasi yang bersekolah, tetapi tidak benar-benar belajar.Â