2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih aktif bekerja.
3. Guru honorer yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Tunjangan Profesi Guru (TPG):
1. Guru PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
- Memiliki sertifikat profesi guru.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
- Memiliki prestasi yang baik dalam mengajar.
2. Guru PPPK yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Guru honorer yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
- Memiliki sertifikat profesi guru.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun.