Benarkah Guru PNS akan Panen Tunjangan 2025? Pemerintah Pastikan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mulai Cair di Bulan Maret?
Ya, benar. Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan untuk Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan cair pada tahun 2025. Berikut adalah rincian tentang tunjangan yang akan diterima oleh Guru PNS:
- TPG (Tunjangan Profesi Guru): TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mengajar. TPG akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- THR (Tunjangan Hari Raya): THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, termasuk guru, sebagai pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara. THR akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Gaji ke-13: Gaji ke-13 adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, termasuk guru, sebagai pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara. Gaji ke-13 akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan tersebut akan cair pada bulan Maret 2025. Namun, perlu diingat bahwa tanggal pasti pembayaran tunjangan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu Apa dasar dari kebenaran informasi tersebut?
Dasar dari kebenaran informasi tentang Guru PNS panen tunjangan 2025 adalah:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023.
- Informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang tunjangan Guru PNS.
Namun, perlu diingat bahwa informasi tentang tunjangan Guru PNS dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa informasi resmi dari sumber yang terpercaya untuk memastikan kebenaran informasi.
Siapa saja yang akan mendapatkan tunjangan hari raya dan tunjangan profesi guru?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah kriteria penerima tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan profesi guru (TPG):
A. Tunjangan Hari Raya (THR):
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja.