Mohon tunggu...
Vivi mirahwati
Vivi mirahwati Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen : Prof Dr. Apollo, M.Si,Ak, Nim : 55521110006, Magister Akuntansi, UMB
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mangement Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional pendekatan Seni

25 Mei 2022   13:55 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:58 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur perpajakan antar negara yang memiliki kepentingan.

 

Hukum Pajak Internasional di Indonesia

Indonesia termasuk sebagai subjek hukum internasional karena mengikuti dan menandatangani Konvensi Wina. Oleh karena itu, tidak luput dari praktik pajak internasional ini bersama dengan negara-negara lainnya yang mengadakan perjanjian. Pajak internasional yang berlaku di Indonesia hanya terbatas pada subjek dan objek pajak yang berada di wilayah Indonesia saja. Artinya, orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak berdasarkan hukum yang ada. Namun, pajak internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar Indonesia selama ada hubungan yang erat dalam ekonomi atau hubungan kenegaraan.

Dasar Hukum Pajak Internasional di Indonesia 

Pajak internasional yang diberlakukan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam beberapa peraturan perpajakan nasional, di antaranya:

  • Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Pasal 32 A Undang Undang PPh) mengenai pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak termasuk Subjek Pajak.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang: Hubungan Istimewa, Bilamana terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan.
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak Luar Negeri.

Contoh Kasus Pajak Internasional

PT Mitra Bersama sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan di Indonesia, menggunakan jasa konsultan perusahaan asal Amerika dan membayar Management Fee sebesar Rp300 juta dengan lama pekerjaan 80 hari pada tahun 2019. Berdasarkan contoh kasus ini, bagaimana pajak atas transaksi PT Mitra Bersama? Apakah perusahaan konsultan asal Amerika itu dikenakan pajak?

Pembahasan

Jika mengacu pada PPh Pasal 26, transaksi PT Mitra Bersama harus dipotong sebesar 20%. Namun sebelumnya, PT Mitra Bersama harus melihat terlebih dahulu penerapan tax treaty antara Indonesia dan Amerika. Pada Pasal 5.2.j dalam Treaty Indonesia dengan Amerika, menyebutkan bahwa:

"Istilah 'Bentuk Usaha Tetap' meliputi namun tidak terbatas pada: (j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 hari pada tahun pajak itu." Mengingat kerja sama antara PT Mitra Bersama dengan perusahaan konsultan asal Amerika itu berlangsung selama 80 hari, maka jasa tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 26. Meskipun nihil, PT Mitra Bersama tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 atau 26 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun