Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Keberadaan Travel Gelap, Antara Peraturan dan Kebutuhan

11 April 2024   18:31 Diperbarui: 12 April 2024   08:20 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil travel ilegal terlibat kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin 8/4/2024. (Sumber foto: Kompas.com)

Pada hari Senin awal pekan ini, tepatnya 8 April 2024, terjadi sebuah tragedi kecelakaan memilukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kilometer (KM) 58.

Peristiwa tersebut bermula dari mobil minibus GranMax yang sedang berjalan di lajur contra flow arah Cikampek tiba tiba masuk ke jalur berlawanan dan langsung dihantam 'adu banteng' oleh bus Primajasa.

Naas, hantaman tersebut mengakibatkan mobil Gran Max langsung terbakar di lokasi kejadian. Selain itu, satu mobil minibus Daihatsu Terios yang ikut menghantam bus Primajasa akibat peristiwa tersebut, juga langsung terbakar.

Usai peristiwa tersebut, 13 korban kecelakaan dinyatakan meninggal dunia. Sebagian besar ditemukan dalam keadaan tak utuh akibat luka bakar yang diderita usai terjadinya kebakaran akibat tabrakan yang sangat keras.

Sejumlah kalangan mensinyalir mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan tersebut adalah kendaraan umum (travel) yang beroperasi secara ilegal. Dugaan ini pun akhirnya dibenarkan oleh Kementerian Perhubungan serta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kondisi pengemudi Daihatsu Gran Max yang kelelahan akibat jam kerja yang berlebihan, diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pada H-2 Idul Fitri 1445 H itu. Faktor kelebihan muatan kendaraan pun seolah menjadi 'pelengkap' penyebab peristiwa memilukan tersebut.

"Pengemudi itu (Gran Max) letih karena dia mondar-mandir kejar setoran, dan kendaraannya juga kelebihan muatan. Kemudian, (angkutan Gran Max) itu juga ilegal," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip Bisnis.com pada 10 April 2024.

Karena itu, Budi menegaskan Kemenhub akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menggiatkan pemeriksaan terhadap legalitas para penyedia jasa angkutan umum. Kepolisian pun disebut Budi akan melakukan razia terhadap para penyedia jasa angkutan untuk memberantas praktik travel gelap.

Peristiwa kecelakaan pada Senin lalu---yang melibatkan angkutan travel ilegal---mengingatkan saya pada kecelakaan yang pernah terjadi sebelumnya. Dan sama-sama melibatkan mobil Gran Max serta terjadi di jalan tol.

Peristiwa tersebut yakni kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh selebritas Ahmad Abdulqadir Jaelani alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani. Peristiwa yang terjadi pada tahun 2013 silam menyebabkan 6 orang meninggal dunia.

Kejadian naas tersebut bermula saat kendaraan sedan yang dikendarai Dul---yang saat itu baru berusia 13 tahun---keluar jalur dan menabrak dua kendaraan dari arah berlawanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun