Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Kenaikan PPN: Antara Kebutuhan Negara dan Daya Beli Masyarakat

15 Maret 2024   10:40 Diperbarui: 20 Maret 2024   03:33 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustras Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Sumber: Freepik via Parapuan.co

Dalam Undang-Undang (UU) mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP), diatur bahwa menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berada pada tingkat 10 persen akan mengalami perubahan menjadi 11 persen. Perubahan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022. 

Selanjutnya, tarif PPN dijadwalkan akan kembali naik menjadi 12 persen, dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Pemerintah memiliki rencana untuk melakukan peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak.

Namun, peningkatan tarif PPN ini juga menimbulkan beberapa kekhawatiran. Salah satunya adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan naiknya harga barang dan jasa, yang kemudian dapat menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Dalam konteks ini, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif PPN dapat menekan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesejahteraan sosial.

pajakku.com
pajakku.com

Dalam implementasinya, pemerintah perlu memperhatikan berbagai faktor, termasuk dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan tarif PPN ini. Langkah-langkah mitigasi yang tepat perlu dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak negatif dari kebijakan ini, serta untuk memastikan bahwa manfaatnya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara meningkatkan pendapatan negara dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam merancang kebijakan terkait tarif PPN.

Tergolong Tinggi? 

Secara global, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tergolong dalam kategori tarif yang cukup standar. Dalam negara-negara Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), tarif rata-rata PPN biasanya mencapai 19 persen, sementara di negara-negara Asia Tenggara, tarif rata-rata PPN hanya sekitar 7 persen. 

Namun, perlu dicatat bahwa ketika mempertimbangkan tarif PPN, penting untuk memperhatikan konteks ekonomi dan sosial suatu negara. Tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat di Indonesia, misalnya, berbeda dengan negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, meskipun tarif PPN 12 persen tergolong dalam kategori rata-rata secara global, dampaknya terhadap masyarakat Indonesia bisa jadi berbeda karena kondisi ekonomi dan sosial yang berbeda pula.

tv.kontan.co.id
tv.kontan.co.id

Sebagai contoh, meskipun tarif PPN di negara-negara OECD mungkin lebih tinggi, pendapatan per kapita dan daya beli masyarakatnya juga cenderung lebih tinggi. Sebaliknya, di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, meskipun tarif PPN relatif rendah, pendapatan per kapita dan daya beli masyarakatnya mungkin lebih rendah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun