Mohon tunggu...
fakhru Ard
fakhru Ard Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

mahasiswa penasaran dengan segala hal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Di Balik Peraturan Seragam Kemendibud 2024

17 April 2024   11:06 Diperbarui: 17 April 2024   11:23 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah telah resmi mengeluarkan putusan tentang perubahan ketentuan seragam sekolah untuk peserta didik. Putusan ini dimendapatkan banyak respon negatif dari masyarakat. Pasalnya, dari sekian banyak permasalahan dalam dunia pendidikan Indonesia, mengapa persoalan seragam yang diperbincangkan oleh pemerintah. Ketentuan berseragam anak sekolah pada saat ini sudah dianggap tuntas, sehingga masyarakat beranggapan pemerintah dalam hal ini, kemendibud memiliki kinerja yang tidak baik. Mereka mempersoalkan suatu permasalahan yang tidak ada urgensinya.

Keputusan pemerintah dikeluarkan berdasarkan permendikbud nomor 50 tahun 2022. Padahal, bila dtelusuri lebih jauh. Putusan ini sangatlah merucut kepada masyarakat, dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pernyataan menteri pendidikan, Nadiem makarim. "Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem, dikutip dari detikedu, Sabtu (13/4/2024).

Ketentuan berseragam yang diatur pada permendikbud nomor 50 tahun 2022 ini nampaknya mengalami bias informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat memberikan respon negatif. Respon masyarakat dapat dilihat di beberapa media social seperti TikTok, Instagram, Twitter, dan berbagai media lainnya. 

Mayoritas masyarakat memahami bahwasannya aturan seragam yang baru diluncurkan pemerintah ini dengan mengartikannya sebagai pergantian ketentuan berseragam saja. Padahal, dalam keputusan tersebut tidak ada poin tentang berubahnya ketentuan berseragam yang seperti sekarang digunakan. Bagi anak SD tetap menggunakan putih merah, SMP/MTs menggunakan putih biru, dan SMA/MA/SMK menggunakan putih abu-abu.

Lalu sebenarnya apa yang menjadi urgensi pemerintah mengeluarkan putusan ini?

Jawabannya tertera pada permndibud nomor 50 tahun 2022 tersebut. Pada bab 1 pasal 1, disana disebutkan bahwasannya peraturan ini diperuntukkan kepada sekolah pemerintah dan sekolah masyarakat. Dalam artinya, sekolah negeri yang diatur oleh dinas pendidikan dan sekolah swasta yang dikelola oleh lembaga yayasan tersendiri.

Sering kali kita mendengar istilah, sekolah swasta untuk orang kaya. Hal ini boleh jadi tidak salah, sebab kenyataan yang beredar sekolah swasta memungut biaya kepada orang tua peserta didik sebagai untuk operasionalnya, lain hal dengan sekolah pemerintah yang dana operasionalnya ditanggung pemerintah. Namun, bukan berarti orang yang tidak diberikan kecukupan finansial tidak diizinkan untuk bersekolah di sekolah swasta. 

Banyak sekali tercatat keluarga miskin yang anaknya berseklah di sekolah swasta, memang betul dari sini permasalah berikutnya adalah kendala dalam pembayaran uang bangunan, buku paket, dan salah satunya seragam. Peraturan seragam yang dikeluarkan pemerintah ini hadir untuk meringankan beban biaya mereka, khususnya ketentuan wajib membeli seragam sekolah. Maka dari sini sudah jelas bahwasannya permendikbud ini difokuskan kepada masyarakat. Sayangnya, masyarakatlah yang tampaknya mengalami kesalah pahaman.

Hal ini disebabkan tidak lain dari banyaknya informasi beredar lewat media social. Mudahhnya akses terhadap media social menjadikan rawannya kabar sesat atau hoaks cepat tersebar. Diperlukan langkah strategis dari pemerintah serta masyarakat tentunya sebagai objek untuk memerangi hoaks tersebut. Sehingga kesalahpahaman seperti persoalan peraturan baru seragam ini tidak terulang lagi terjadi.

Fakhru Ardi

17/04/2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun