Mohon tunggu...
Vivi mirahwati
Vivi mirahwati Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen : Prof Dr. Apollo, M.Si,Ak, Nim : 55521110006, Magister Akuntansi, UMB
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mangement Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional pendekatan Seni

25 Mei 2022   13:55 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:58 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ADIL MENURUT PANDANGAN IMMANUEL KANT 

Immanuel Kant mengungkapkan bahwa keadilan yang tertinggi adalah ketidakadilan yang paling besar. Dengan kata lain keadilan yang bersifat absolut adalah manifestasi dari wujud ketidakadilan. Dalam tatanan yang tidak terlalu dogmatis, yang antara lain mendalilkan bahwa polisi lalu lintas adalah hukum, karena kesemuanya itu kita taati, maka kita pun menemukan pengertian keadilan dari pengertian hukum tersebut. Immanuel Kant yang mengatakan bahwa keadilan itu bertitik tolak dari martabat manusia. Dengan demikian pembentukan hukum harus mencerminkan rasa keadilan dan bertujuan untuk melindungi martabat manusia. Keadilan merupakan prisip normatif fundamental bagi suatu negara.

gambar-keadilan-628dbb11bb4486583464f6a2.jpg
gambar-keadilan-628dbb11bb4486583464f6a2.jpg
Pada dasarnya makna dari suatu pengertian atau definisi keadilan berupaya memberi pemahaman untuk  mengenal apa itu keadilan. Apa yang dimaksud dengan keadilan meliputi dua hal, yaitu :
  • Menyangkut hakekat keadilan 
  • Menyangkut dengan isi atau norma, untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu.

Hakekat keadilan yang dimaksud di sini adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dari suatu norma. Jadi dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang membuat adanya perlakuan atau tindakan dan pihak lain yang dikenai tindakan itu, dalam pembahasan ini, pihak-pihak yang dimaksud adalah pihak penguasa atau pemerintah, sebagai pihak yang mengatur kehidupan masyarakat melalui instrumen hukum, dan pihak masyarakat sebagai pihak yang tata cara bertindaknya dalam negara diatur oleh ketentuan hukum.

Prinsip keadilan dalam pembentukan hukum dan praktek hukum, memperoleh kedudukan dalam dokumen-dokumen resmi tentang hak asasi manusia. Bahkan jauh sebelum dokumen-dokumen hak asasi itu dikeluarkan, prinsip keadilan telah dijadikan sebagai landasan moral untuk menata kehidupan masyarakat.

PAJAK INTERNASIONAL DALAM PENDEKATAN SENI

Disini kita harus memahami terlebih dahulu apa itu Seni . Seni sudah menjadi salah satu bagian dalam kehidupan manusia dari zaman ke zaman dari masa prasejarah hingga sekarang. Keberadaan seni sangat melekat dalam setiap sendi kehidupan dan jiwa manusia sehingga tidak dapat terpisahkan sampai saat ini. Pengertian seni secara umum Seni adalah segala sesuatu yang diciptakan oleh manusia yang mengandung unsur keindahan dan mampu membangkitkan perasaan dirinya sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan definisi ini seni adalah produk keindahan, di mana manusia berusaha menciptakan sesuatu yang indah dan dapat membawa kesenangan. Seni berasal dari kata "Sani" yaitu bahasa sansekerta yang memiliki arti persembahan atau pemujaan. Dalam masyarakat umum seni memiliki kaitan yang erat dengan upacara-upacara adatnya atau upacara keagamaan yang biasa disebut dengan kesenian daerah.

Pengertian Seni menurut para akhir , menurut Immanuel Kant adalah sebuah impian karena rumus-rumus tidak dapat mengihtiarkan kenyataan.

FUNGSI DARI SENI 

Fungsi seni dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu fungsi individu dan fungsi sosial. Berikut penjelasannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun