Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Ini Data Sensitif! E-KTP Digital Hanya sebagai Pilihan, E-KTP Biasa Tetap Dibawa!

13 Januari 2022   08:10 Diperbarui: 13 Januari 2022   12:28 6772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi identitas digital.(Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)

Dalam dalamporannya 1 Juli 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik nyaris tuntas. Jumlahnya mencapai 99% dari total penduduk yang wajib memiliki kartu identitas tersebut. 

Berdasarkan data Juni 2020, terdapat 194.332.413 jiwa yang wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 192.499 jiwa telah melakukan rekam KTP elektronik (E-KTP). Dari jumlah Tersebut, sebanyak sebesar 267.289.750 jiwa pada Desember 2019 lalu.

Walau terjadi permasalahan mulai dari masalah korupsi, pengadaan, pelatihan dan kelangkaan belangko dan kualitas dari hasil pencetakan E-KTP. Kita bisa bersyukur bahwa, jika semua telah dilewati dan terintegrasi dengan pusat data catatan sipil dan kependudukan kementrian dalam negeri. 

Maka terbuka jalan, untuk ke depan akan menggunakan singgle number identity, yaitu NIK atau nomor Induk kependudukan akan menjadi Social Security Number yang digunakan berbagai negara untuk mengidentifikasi warganegaranya, dan selanjutnya dapat dintegrasikan ke semua lembaga dalam mengakses semua keperluan layanan masyarakat, baik identifikasi pihak keamanan, pencatatan track record, keperluan perbankan dan banyak hal yang dapat dilakukan, namun dengan catatan keamanan dan privacy warga negara wajib dijamin dan diamankan dari segala gangguan, khususnya pencurian data dan informasi hingga duplikasi identitas

Sehingga ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangkah pada e-ktp digital, adalah hal yang wajar untuk diujicobakan, dengan catatan sebagai opsional karena masalah infrastruktur, kemampuan daya beli masyarakat terhadap telepon pintar, pengetahuan mengoperasikan dan mampu menjamin keamanan perangkat yang dimiliki, dampak dari kerusakan, dalam penggunaan apa fasilitas tersebut digunakan dan faktor lainnya. 

Sehingga E-KTP dalam bentuk manual yang sekarang telah dimiliki masyarakat yang telah mencapai 99% harus tetap dimiliki sesuai undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan dan instruksi menteri hingga pelaksanaaannya dilapangan. 

Sehingga masih memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan memudahkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu untuk dapat menyesuakan diri.

Namun uji coba sebagai pilihan, perlu diapresiasi sekalipun telah didahului oleh negara-negara lain sebelumnya. Pertukarang informasi dan studi banding inovasi teknologi ini jangan sampai dilupakan, menjadi percaya diri tanpa belajar dari keberhasilan, kegagalan dan permasalahan negara lain. Karena E-KTP Biasa dengan Chip, yang didalamnya terdapat informasi sensitif belum dimanfaatkan semaksimalnya, dan ini penting!

**

Sebuah keniscahyaan di era IoT (Internet of Thing) dan Revolusi Industri 4.0, semua entitas, khususnya Pemerintah di seluruh negara, sangatlah wajar berlomba-lomba mencari inovasi yang terbaik, tepat guna, cepat bagi layanan masyarakat secara luas dan terhubung dengan dunia tanpa tertinggal jauh.

Namun terobosan apapun yang dilakukan harus dapat memperhatikan keamanan dan privasi data, kondisi dan pengetahuan masyarakat, infrastruktur yang memadai dalam memverifikasi data mereka melalui aplikasi smartphone atau aplikasi web lain. 

Hukum alam perkembangan teknologi Informasi maupun komunikasi tetap berlaku, dimana inovasi berguna dikembangkan akan beriringan dengan upaya dari pihak-pihak yang mampu meretas dan memanfaatkan kelemahan aplikasi yang dikembangkan. Sehingga ini menjadi faktor penting sebagai dasar pemikiran paling mendasar.

Verifikasi data dengan kebijakan Fiancial Technology atau disingkat FinTech yang merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Telah dapat dilakukan dengan baik di Indonesia. Tanpa proses yang rumit dalam transaksi keuangan khususnya pembayaran.

Pemikiran ini sebenarnya telah diusulkan oleh bank dunia, Tahun 2017. Dengan proposal yang berjudul Technical Standards Technical Standards for Digital Identity Systems. Sebuah draft didiskusikan.

Sebagai pengantar disebutkan, bahwa Sistem identifikasi yang kuat dan inklusif sangat penting untuk pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 16.9, yang mengamanatkan negara-negara untuk memberikan "identitas hukum untuk semua, termasuk pencatatan kelahiran." 

Bagi individu, bukti identitas hukum diperlukan untuk mengakses hak, hak, dan layanan. Tanpa itu, mereka mungkin menghadapi pengucilan dari kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.

Bagi pemerintah, sistem identifikasi modern memungkinkan administrasi dan pemberian layanan yang lebih efisien dan transparan, pengurangan penipuan dan kebocoran terkait  dengan transfer dan pembayaran manfaat, peningkatan keamanan, statistik vital yang akurat untuk tujuan perencanaan, dan kapasitas  yang lebih besar untuk menanggapi bencana dan epidemi.

Namun, terlepas dari manfaat tersebut, sekitar 1,1 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki bukti identitas.  Untuk  menutup "kesenjangan identitas" ini, banyak negara telah mulai mereformasi sistem identifikasi yang ada dan membangun yang baru. 

Dalam melakukannya, sebagian besar telah berusaha memanfaatkan janji teknologi identifikasi digital baru, termasuk identifikasi biometrik, kredensial elektronik termasuk kartu pintar dan ID seluler,  dan infrastruktur otentikasi online

**

Sistem model KTP Digital sebanarnya telah diawalai terlebih dahulu oleh Estonia sebagai pionir kartu identitas sebagai aplikasi, china bukanlah negara pertama yang mengintegrasikan KTP ke dalam smartphone. 

Estonia, sebagai contoh model dunia dalam bidang e-government, telah menggunakan apa yang disebut ID seluler sejak 2007. Kartu SIM khusus memungkinkan warga Estonia menggunakan ponsel mereka sebagai tanda pengenal.

Smart-ID sedikit lebih baru. Ini dikembangkan khusus untuk smartphone dengan Android dan iOS dan tidak memerlukan kartu SIM khusus. Warga dapat menggunakannya tidak hanya untuk menangani urusan resmi secara online, tetapi juga untuk mengidentifikasi diri mereka di bank, menandatangani kontrak secara digital, atau mendirikan perusahaan.

Namun, KTP digital juga menuai kritik, pakar keamanan memperingatkan pemerintah karena pada faktanya bahwa kartu identitas tersebut memiliki risiko keamanan. Kartu ID kemudian dibekukan secara fungsional.

Seperti yang dilaporkan Forbes, ini bukan peristiwa yang tidak biasa. Karena kinerja komputer modern dan algoritme cerdas yang terus meningkat, standar keamanan tertentu menjadi tidak mencukupi seiring waktu. Oleh karena itu penting untuk secara teratur memeriksa keamanan sistem untuk kesenjangan atau kesalahan. Negara Estonia bereaksi dengan segera memperbarui sistem.

Ponsel dan perangkat lain juga dapat memberikan kredensial identitas digital portabel yang mampu mengautentikasi pengguna untuk berbagai transaksi online dan offline. 

Prevalensi telepon seluler dan biaya beberapa ID seluler yang relatif rendah dibandingkan dengan sistem berbasis kartu dapat menjadikan ini pilihan yang menarik. 

Namun, di banyak negara, akan sulit untuk menerapkan solusi ID seluler sebagai satu- satunya kredensial identitas, mengingat tidak semua orang memiliki telepon dan jangkauan jaringan secara universal. Memang, sistem berbasis seluler sering digunakan sebagai kredensial opsional atau tambahan untuk meningkatkan kenyamanan dan pilihan pengguna.

Sehingga tahun 2011, Pemerintah Moldova memulai program modernisasi tata kelola untuk mengubah penyampaian layanan publik menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

Salah satu prioritas inti dari inisiatif ini adalah untuk menawarkan penyedia layanan elektronik cara yang disederhanakan untuk mengintegrasikan fungsi otentikasi dan tanda tangan yang kuat ke dalam layanan mereka. 

Untuk mencapai hal ini, pemerintah mengadopsi solusi Mobile eID (MeID) bersama dengan serangkaian platform bersama , termasuk MPass (untuk otentikasi yang kuat dan fungsionalitas sistem masuk tunggal di seluruh sistem informasi dan layanan elektronik pemerintah) dan MSign (digunakan untuk menandatangani dokumen dan catatan secara elektronik dan memvalidasi tanda tangan elektronik).

**

Pilihan Inovasi Lainnya

Menurut AP NEWS (11 Feb 2021), Pemerintah Jerman mengatakan warganya akan dapat menggunakan smartphone untuk menyimpan kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah dan membuktikan identitas mereka secara online.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membawa birokrasi analog Jerman ke abad ke-21.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada hari Rabu bahwa mulai musim gugur ini, warga akan dapat menggunakan ID elektronik yang tersimpan di ponsel cerdas mereka bersama dengan nomor PIN untuk membuktikan wrga negara mereka.  Merekapun mengklaim sangat fektif ketika berkomunikasi dengan pihak berwenang atau bisnis swasta.

Orang Jerman sering diminta untuk menunjukkan kartu berukuran kartu kredit yang menampilkan foto dan detail pribadi mereka, seperti saat mengajukan tunjangan, membuka rekening bank, atau mendaftarkan kendaraan. Meskipun sudah ada cara untuk melakukan ini secara online, kartu fisik dan pembaca kartu sekarang diperlukan.

Secara terpisah, kementerian mengatakan Kabinet telah menyetujui RUU yang akan membuat data yang dihasilkan pemerintah tersedia untuk umum bagi bisnis swasta dan individu jika memungkinkan, untuk memacu pengembangan aplikasi baru.

Semakin pentingnya identitas digital yang aman

Banyak pemerintah  kemudian sadar untuk mempromosikan transformasi digital ekonomi dan administrasi publik. Ini juga mendukung penentuan nasib sendiri warga negara sehubungan dengan bagaimana data mereka digunakan. 

Ini menyeimbangkan kepentingan ini dengan mengejar kebijakan data berdasarkan keamanan data dan kedaulatan data, yang memperkuat kepercayaan warga negara di lingkungan mereka yang semakin melek digital dan menjadikan suatu negara tempat yang menarik untuk berbisnis.

Seiring dengan kemajuan transformasi digital, identifikasi elektronik yang aman secara online menjadi semakin penting. Apalagi sekarang ini, karena pandemi COVID-19 membuat lebih banyak urusan administrasi dan pribadi harus dilakukan secara online.

Untuk tujuan ini terdapat beberapa solusi yang aman dan sederhana yang juga melindungi data mereka: chip di kartu identitas mereka berisi fungsi sebagai ID elektronik yang memungkinkan identifikasi elektronik yang aman dan sederhana dan juga sensitif terhadap privasi data.

Elemen kunci dalam mempromosikan identitas digital yang aman adalah fungsi ID Elektronik. Ini sebuah alat identifikasi yang sangat aman yang dikembangkan seperti halnya pemerintah Jerman dan memiliki jaminan cukup memuaskan.

Belajar Dari eID Jerman

Fungsi eID dapat digunakan oleh pemegang KTP Jerman , izin tinggal elektronik, dan eID untuk warga negara Uni Eropa. Data yang disimpan dalam chip setiap kartu membentuk identitas inti. Ini dapat dilengkapi dengan atribut tambahan.

Proyek Identitas Digital diluncurkan pada musim gugur tahun 2020, sesuai pemberitaan AP news dan pemerintah itu sendiri. Ketika enam otoritas federal menggabungkan keahlian mereka untuk membuat fungsi eID lebih sederhana, lebih menarik, dan lebih dikenal, serta untuk membangun ekosistem yang tahan terhadap masa depan untuk identitas digital. Otoritas federal itu adalah

  • Kementerian Federal Dalam Negeri, Bangunan dan Komunitas ( BMI ),
  • Kantor Federal untuk Keamanan Informasi ( BSI ),
  • Kantor Federal Administrasi ( BVA ),
  • Kanselir Federal ( BK ),
  • Kementerian Federal untuk Urusan Ekonomi dan Energi ( BMWi ),
  • dan Kementerian Keuangan Federal ( BMF ).

Aliran proyek Identitas Digital diimplementasikan dalam koordinasi yang erat dengan Komisaris Federal untuk Perlindungan Data dan Kebebasan Informasi (BfDI).

Apa yang mereka lakukan?

Mereka terus terus mengembangkan fungsi eID nasional dan AusweisApp2, menjadikannya lebih ramah pengguna. Dan telah telah menghapus biaya setting/reset PIN pada 1 Januari 2021.

Pada musim gugur 2021, orang yang tidak dapat lagi menemukan surat PIN mereka , atau yang lupa PIN mereka , dapat memesan pengganti secara online menggunakan PIN baru. layanan reset baru. Mereka tidak perlu pergi ke kantor layanan pemerintah daerah mereka untuk tujuan itu.

Pada Desember 2021, fungsi eID sudah bisa disimpan di smartphone. Kami telah membuat persyaratan hukum untuk ini: Undang-undang tentang pengenalan bukti identitas elektronik dengan perangkat seluler (hukum Smart eID) mulai berlaku pada 1 September. 

Kami sedang mengerjakan implementasi teknis. Warga negara pertama akan dapat menggunakan Smart eID pada Desember 2021. Secara paralel, kami berupaya meningkatkan jumlah perangkat yang didukung. Pada paruh pertama tahun 2022, Smart eID seharusnya dapat digunakan di sebagian besar perangkat yang tersedia secara komersial.

Harap dicatat bahwa identifikasi elektronik melalui smartphone hanya ditujukan untuk penggunaan layanan digital. Itu tidak menggantikan paspor asing atau kartu identitas asing yang diakui dan valid untuk identifikasi, misalnya saat bepergian. Oleh karena itu, identifikasi elektronik melalui telepon pintar tidak akan pernah dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan resmi.

Bersama dengan sektor swasta, mereka juga membentuk ekosistem terbuka untuk identitas digital. Warga di masa depan akan dapat menyimpan data pribadi dan dokumentasi digital dalam bentuk terenkripsi di smartphone mereka.

Mereka kemudian dapat menentukan sendiri kapan harus menggunakan informasi ini, memungkinkan mereka mengakses dengan aman dan mudah ke layanan online yang disediakan oleh bisnis dan otoritas publik.

Penting bagi mereka bahwa infrastruktur baru harus

  • sensitif terhadap privasi data,
  • aman,
  • dapat dipercaya,
  • dapat dioperasikan di seluruh UE (eIDAS), tidak berpemilik.

Ekosistem identitas digital ini memiliki potensi besar bagi perekonomian. Kami bermaksud untuk mendemonstrasikan hal ini dengan hingga sepuluh aplikasi percontohan yang dikembangkan bekerja sama dengan sektor swasta. 

Sebagai kasus penggunaan pertama, digitalisasi formulir pendaftaran hotel untuk proses check-in digital sepenuhnya sedang diujicobakan (mitra: Motel One, Lindner Hotels & Resorts, Steigenberger Hotels, Bosch, Lufthansa, dan Deutsche Bahn). 

Amandemen hukum Federal Act on Registration memungkinkan penyelesaian formulir pendaftaran secara digital sepenuhnya. Uji coba telah dimulai pada Mei 2021, dan sekitar 120 lokasi hotel di Jerman akan terhubung pada musim panas 2021.

**

Kita kembali ke pilihan E-KTP digital

Sudah cukup, minimal yang diberitakan oleh berita mainstream online tentang pemanfaatan dan uji coba E-KTP Digital ini. Seperti yang diberitakan Kompas.com (11/01/2022) tentang perbedaan E-KTP Digital Dengan E-KTP Biasa, dan bisa tanpa fotocopy asal peralatannya mendukung tentunya.

Disebutkan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital.  

Oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021.

Kemudian, ia juga menambahkan, e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. Dan jika disimpulkan memang beda dan dengan fitur yang cukup baik.  

Pemasangan Fitur QR Code adalah standar yang dapat digunakan untuk keperluan apa dulu? Karena harus ada alat pembaca, sekalipun aplikasi pembaca QR Code cukup banyak tersedia. 

Namun untuk E-KTP Digital boleh mengikuti standar Informasi QR Code pada umumnya, namun yang terpenting adalah pengenalan wajah yang telah di jelaskan di atas,

Sedangkan adanya opsi bahwa tidak perlu difotocopy? Ya asal perangkat untuk memidahkan data atau dprinting lansung misalnya tetap harus disediakan. 

Kemudian penyesuaian perangkat di sebuah layanan pemerintah maupun swasta harus menyediakan fasilitas tersebut. Khususnya fasilitas fital, perbankan dan akses keamanan.

Dikemukakan bahwa pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik. 

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. 

Saya telah mengevaluasi berbagai produk e-commerce, BPJS hingga mobile perbankan. Memang semua dapat berjalan dengan baik. Misalkan saja untuk BPJS (Mobile JKN) dapat merekam data keluarga dan riwayat penyakit yang ditangani dan dilengkapi dengan kartu BPJS Digital.

Namun statement dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. Ya, saat ini saya kurang sepaham, jika dikatakan nantinya, ok lah. 

Namun sekali lagi E-KTP Fisik harus tetap dibawa sekalipun anda mememiliki smartphone dengan kerentanan, kehabisan daya atau kerusakan.  Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di martphone.Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.

Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.

  • Memiliki smartphone
  • Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
  • Dapat mengoperasikan smartphone

Sedangkan cara Membuat e-KTP Digital

  • Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
  • Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
  • Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
  • Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
  • Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK. Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.

Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

"Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru," ucapnya.


Pernyataannya diatas sebagai akhir penulisan ini memang semuanya ideal, namun Saya tetap akan menyebutkan sebagai pilihan, karena di dalam E-KTP manual telah terdapat chip yang berisi informasi baik sidik jari dan iris mata serta informasi lainya. 

Mungkin banyak orang belum melihat benggunaannya, bila hal ini belum digunakan, misalnya dalam identifikasi membuka rekening bank atau pembuatan SIM, sekalipun rumit, perlu diujicobakan. Sehingga lembaga yang terkait juga menyediakan perangkat untuk identifikasi tersebut.

Ini juga terkait dengan pengenalan wajah, E-KTP digital, dapat menfanfaat dalam pengenalan wajah secara langsung dengan melihat kenyataan banyak kualitas hasil cetak E-KTP dengan kualitas tinta dan blangko yang tidak memuaskan. 

Sehingga foto yang terpampang pada E-KTP manual, dapat dilengkapi dengan E-KTP digital untuk memverifikasi pemegang E-KTP secara jelas, untuk menhindari kemungkinan-kemungkinan adanya pencurian data, pencurian handphone atau dublikasi.

Yang perlu dipikirkan lagi, E-KTP digital yang terdaftar setidaknya harus memiliki

  • Menggunakan pengamanan PIN dan memanfaatkan perkembangan teknologi verifikasi pengenalan sidik jari, selain login/User/Email dan password
  • Pengenalan wajah, menjadi kunci utama dari pemanfaatan E-KTP standar maupun Digital.
  • Intergarsi data dengan memasukan informasi lain seperti kartu vaksin, NPWP, SIM dan lain sebagainya, perlu dirumuskan bersama dan terintegrasi. Kecuali untuk urusan perbankan dapat dipisahkan terpisah sambil meneliti resiko dan pengamanan data
  • Menggunakan SIM Card Atau tanpa diganti dengan sejenisnya sebagai Kunci utama, seperti contoh yang disajikan di atas negara Maldova, Jerman, UE dan berlaku juga di china. Dikemudian hari dengan stake holder kementrian kominikasi dan informatika, serta para provider, perlu mengembangkan suatu terobosan bersama legeslatif dan mendapat evaluasi yunikatif agar satu warga negara mendapatkan satu nomor SIM yang telah dikembangkan dengan ukuran yang tetap dpat digunakan namun dimodifikasi untuk menampung berbagai informasi. Termasuk aplikasi-aplikasi penting seperti perbankan, E-KTP digital, SIM dan Kartu-Kartu lainnya termasuk perbankan, menggunakan SIM dengan Unik nomer yang sama sebagai langkah pengamanan warga negara terhadap aplikasi yang digunakan untuk terhindar dari penyalahgunaan, keamanan dan pencurian data. Sehingga hanya pada ponsel yang menggunakan SIM atau nomor unik warga negara tersebut, hanya bisa diinstall aplikasi-aplikasi tersebut.
  • Jangan terburu-buru dalam mengembangkan BIG-Data, untuk menampung semua hal tersebut, harus belajar dari pengalaman negara lain, baik pengelolaan, teknologi dan keamanannya.  Namun transformasi ilmu dan teknologi harus dikuasi penuh untuk diamankan oleh tenaga-tenaga muda atau ahli yang menguasai bidang ini.
  • Dengan letak geografis dan posisi geostrategisserta posisi geopolitik, negara kepulauan terbesar di dunia ini, pemerintah diharapkan dapat memperhatikan pemerataan pengembangan inftrastruktur dasar, mulai dari kebutuhan penerangan hingga akses data Internet dalam berbagai kebutuhan dimasa yang akan datang.
  • Perhatikan dengan benar-benar kestabilan koneksi data internet di seluruh Indonesia, sekalipun perkembangannya menujukan perkembangan yang baik. Namun kesatabilan (bukan hanya kecepan akses) data menjadi gangguan saat ini. Termasuk berbagai layanan online, baik melalui aplikasi smpartphone maupun situs resmi yang sering mengalami "Down".
  • Tetap berinovasi dengan memanfaatkan generasi muda tanpa memandang gelar namun skill dan pengalaman yang mereka dapatkan dalam perjalanan hidup mereka.

Demikian sedikit ulasan dari saya, sebagai tanggapan awal

Semoga Bermanfat

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun