Penyimpangan dan kelakuan yan etis seorang guru atau pendidik dalam masyarakat akan mendapat sorotan kecaman yang lebih tajam, jangan kan banyak, sedikit saja melakukan kesalahan maka akan mendapat ejekan, cemoohan, olokan dan lain sebagainya jika yang melakukan hal itu adalah seorang guru atau pendidik. Masyarakat tidak bisa membenarkan perilaku yang termasuk pelanggaran -- pelanggaran seperti : Â
a. Berjudi
b. Mabuk -- mabukan
c. Korupsi
d. TawuranÂ
e. Pelanggaran seks, dan lain sebagainya
  Tentu sangat jelas jika seorang guru atau pendidik melakukan hal diatas akan dianggap serius bagi masyarakat, sebab kelakuan tersebut sangant tidak etis. Guru atau pendidik yang berbuat demikianakan dapat merusak peserta didik nya, tentunya harapan -- harapan masyarakat tentang guru atau pendidik menjadi pedoman akan hancur dan tak tersampaikan.Â
   Para guru atau pendidik harus memperhatikan tuntutan masyarakat tentang  kelakuan yang layak dan pantas bagi guru, serta menjadikan sebagai norna kelakuan atau perbuatan dalam segala situasi sosial di dalam maupun di luar sekolah, sebagai seorang panutan,teladan dan contoh bagi orang banyak khususnya siswa, seorang guru atau pendidik haru senantiasa berusaha berperilaku yang baik.
     Kedudukan guru adalah sebagai orang dewasa, sebagai pengajar, dan pendidik, ykni sebagai seorang guru. Dalam masyarakat guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau teladan serta contoh ( referensi ) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang nilai -- nilai norma yangharus dijaga dan dilaksanakan, ini dapaat kita lihat bahwa betapa ucapan guru dalam masyarakatsangat berpengaruh terhadap orang lain.Â
     Sesuai dengan kedudukan guru dalam masyarakat adalah sebagai orang dewasa,  sudah sangat jelas di dalam mayarakat sekolah seorang guru atau pendidik adalah seorang yang lebih tua dari peserta didik nya,maka sesuai dengan usianya seorang guru atau pendidik mempunyai kedudukan atau peran yang harus di hormati, selain usia nya yang  jauh lebih tua dari siswanya guru juga disebut sebagai orang tua kedua setelah ayah dan ibu kandung dirumah, selayaknya orang tua, maka wajib hukumnya bagi peserta didik mematuhi apa yang sudah menjadi aturanya selagi masih dalam kategori kebaikan ( tidak menyesatkan ), begitu juga denga guru atau pendidik juga harus memperlakukan peserta didik nya selayaknya anak ( putra -- putri ) nya sendiri.Â
  Beberapa tugas guru yang mungkin bisa di lakukan dalam masyarakat yakni antara lain sebagai berikut :