Sejak proklamasi RI 77 tahun yang lalu sebenarnya para pemimpin politik kita telah menyadari bahwa dalam perkembangan kedepan, sistem politik RI akan menghadapi masalah kapabilitas.Â
Paparan pikiran prediktif mereka cukup akomodatif untuk meningkatkan kapabilitas sistem politik kita agar tidak ketinggalan dengan sistem politik negara lain.Â
Salah satu buah pikiran mereka yang sangat mencolok adalah tercermin dalam karyanya yang terbesar, yakni dalam hal kesederhanaan penyusunan UUD 1945.Â
Karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja. Karena sifatnya yang sederhana itu di harapkan konstitusi bersifat fleksibel. Mampu mengikuti perkembangan, aspiratif dan memungkinkan untuk di amendemen hal-hal yang secara filosofis dan strategis tidak di perlukan lagi.Â
Dengan pandangan itu , di harapkan kapabilitas sistem politik indonesia kian lama menjadi lebih baik. Yang menjadi masalah sekarang adalah , bagaimana meningkatkan kapabilitas sistem politik indonesia yang sudah mengalami krisis total ini ?
Untuk menjawab persoalan ini tidaklah mudah , lebih-lebih jika kita tidak mendasarkan pada asumsi --asumsi yang bersifat kritis dengan dimensi sudut pandang yang obyektif.Â
Secara teoritis tidak ada resep yang pasti bagaimana meningkatkan kapabilitas sistem politik. Karena setiap sistem politik memiliki tripologi dan karakteristik ideologi, kelembagaan dan budaya politik yang berbeda.Â
Untuk menjawap persoalan peningkatan kapabilitas sistem politik berikut di kemukakan model --model pemikiran alternatif yang mendasarkan pada aliran pemikiran konservatif, liberalistik dan egalitarianistik.Â
Pertama; Pandangan konservatif (Egalitatianisme) David Apter ( 1972 ) mengatakan bahwa bagi bangsa-bangsa yang tengah berada dalam perubahan sosial atau mengalami disfungsionalisasi struktur pada umumnya menghadapi sejumlah problema yang amat kompleks.Â
Untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan meningkatkan kapabilitas sistem politik, maka hal-hal yang mendesak di lakukan pembenahan meliputi beberapa aspek mendasar seperti:1). Membentuk atau menata kelembagaan, 2). Mengubah model pendidikan politik , 3). Merespon tuntutan kesejahteraan masyarakat, 4). Menangkal gerakan kekuatan-kekuatan politik oposisi yang hendak mengambil alih kekuasaan dan kewenangan yang sah, 5). Memberikan kebebasan pers dan jaminan keadilan, 6). Mengadakan Pemilu yang bebas dan 7). Mengembalikan hak - hak civil.
Samuel P. Huntington (1975) dalam bukunya Political Order On Changing Societies mengatakan bahwa membangun tertib politik dalam masyarakat yang sedang berubah harus mempertimbangkan tindakan-tindakan adaptaf tentang : 1).Pembaruan nilai-nilai pembentuk persepsi, sikap dan perilaku politik, 2).Penerapan model sistem pelembagaan dan diferensiasi struktur yang fleksibel, 3).Kepemimpinan politik yang mampu mengakomodasi aspirasi pluralistik setiap kepentingan, 4).Institusi formal dan nonformal  sebagai wadah pengelolaan konflik, 5).Mengubah eksklusifitas sistem.