Wali Kelas adalah peran yang selama ini familiar di sekolah. Mereka menjadi "orang tua kedua" dalam konteks administrasi dan organisasi kelas. Namun secara resmi, Wali Kelas merupakan tugas tambahan yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
Peran Utama:
- Mengelola absensi, nilai, dan catatan perilaku siswa.
- Menjadi penghubung antara guru, orang tua, dan siswa.
- Memantau dinamika dan kebersamaan kelas.
Status:
- Tugas tambahan struktural.
- Diakui juga 2 JP per minggu dalam beban kerja guru.
Guru BK adalah Konselor Profesional yang Tak Tergantikan
Lalu bagaimana dengan guru BK? Guru BK tetap berlandaskan pada Permendikbud No. 111 Tahun 2014, dengan fokus pada layanan bimbingan dan konseling profesional. Mereka menangani siswa yang mengalami masalah pribadi, sosial, maupun akademik, serta memberikan layanan pengembangan keterampilan hidup.
Peran Utama:
- Melakukan konseling individual dan kelompok.
- Mengatasi permasalahan psikososial siswa.
- Menyusun program layanan perkembangan siswa.
Status:
- Profesi khusus dalam pendidikan.
- Menangani minimal 5 rombel per tahun, dengan penyesuaian kondisi sekolah.
Perubahan Ini Penting, Tapi Siapkah Kita?
Kehadiran Guru Wali dalam regulasi resmi menegaskan bahwa proses pendidikan tidak lagi semata soal nilai atau raport. Guru ditantang menjadi pendamping kehidupan siswa, bukan hanya pengajar.
Namun, ini juga menjadi tantangan besar:
- Apakah sekolah sudah punya cukup guru untuk menjalankan peran ini dengan optimal?
- Apakah kepala sekolah memahami batas antara Guru Wali dan Guru BK agar tidak tumpang tindih?
- Apakah guru sudah siap menjadi mentor bukan hanya akademik, tetapi karakter?