Kisah tiga warga Indonesia yang nekad untuk melaksanakan ibadah haji ini lebih dari sekadar peristiwa; ia adalah simbol.
Simbol tentang bagaimana haji, ibadah kelima dalam Islam, kini berubah menjadi produk logistik yang hanya bisa dijangkau oleh mereka yang memiliki dana besar.
Fakta menyebutkan: biaya haji kini berada di kisaran $4.000 hingga $20.000, tergantung jenis paket dan negara asal jamaah.
Secara umum, paket ekonomis mulai dari $6.000-$7.000, sementara paket premium bisa mencapai $12.000 atau lebih, seperti dilaporkan oleh Associated Press (AP News, Juni 2025) dan platform Amaliah UK (Amaliah, Mei 2025).
Bahkan untuk jamaah Indonesia, meski hanya membayar Rp.61 juta, selebihnya disubsidi oleh dana umat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jika dahulu para sahabat datang ke Makkah dengan kesederhanaan, kini umat dibatasi oleh kuota, visa elektronik, barcode, dan sistem Syirkah, struktur korporasi yang mengelola ibadah dengan logika profit.
Tanah Haram Milik Umat, Bukan Korporasi
Seruan tegas mulai menggema dari berbagai penjuru dunia Islam. Makkah dan Madinah bukan properti satu kerajaan. Mereka adalah amanah ilahiyah untuk seluruh umat.
Dalam dua hadist yang sahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah, bukan manusia, yang menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Maka siapa pun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah menumpahkan darah di dalamnya dan jangan menebang pohon-pohonnya. Jika ada yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berperang di sana, katakan bahwa Allah hanya mengizinkan beliau untuk satu waktu tertentu, dan kini kesuciannya tetap seperti semula." (HR Bukhari No. 104)
"Sesungguhnya Allah menjadikan kota ini (Makkah) sebagai tanah haram pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Ia tetap haram karena kehormatan dari Allah hingga Hari Kiamat. Tidak halal bagi siapa pun sebelumku dan hanya dihalalkan bagiku selama beberapa jam dalam satu hari. Maka hari ini kesuciannya tetap seperti sebelumnya. Tidak boleh ditebang durinya, tidak boleh diganggu hewannya, barang yang hilang hanya boleh diambil untuk diumumkan, dan rumput segarnya tidak boleh dipotong."Â (HR Muslim No. 1353)