Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rahasia Kedokteran

15 Oktober 2020   15:42 Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:45 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut UU  no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Pasal 48 ayat (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran

Rahasia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Rahasia adalah:  

  • sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain:
  •  sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang: rahasia alam
  • sesuatu yang tersembunyi: pintu rahasia;
  • cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui); 
  • sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya;
  • secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terang-terangan (tentang perkumpulan): gerakan --;

Kedokteran 

Dari bahasa Inggris: medicine, Kata medicine berasal dari bahasa Latin medicus, yang berarti "dokter"   

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kedokteran diartikan sebagai: segala sesuatu yang berhubungan dengan dokter atau pengobatan penyakit


Rahasia Kedokteran.

Rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengobatan penyakit, yang dipercayakan kepada dokter agar disembunyikan atau tidak diceritakan kepada orang lain supaya  orang lain yang tidak berwenang tidak mengetahuinya.

Yang dimaksudkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengobatan penyakit  adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan seseorang mulai dari identitas diri yaitu nama pasien, proses yang dilakukan untuk menegakkan diagnose, tindakan untuk pemulihan penyakit sampai dengan prognosa atau segala kemungkinan yang akan dan dapat terjadi yang berhubungan dengan penyakit pasien.

Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Pasal  1 ayat (1): Rahasia Kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.

Yang dimaksud dengan data dan informasi  mengenai identitas pasien; kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Pasal  3 ayat (1).

Apa saja yang termasuk kedalam hal lain yang berkenaan dengan pasien tidak dijelaskan secara detail oleh permenkes ini.

Data dan informasi tersebut dapat bersumber dari pasien, keluarga pasien, pengantar pasien, surat keterangan konsultasi atau rujukan, atau sumber lainnya, yang didapat dokter/tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.

Data tersebut didapat dokter pada saat menjalankan pekerjaannya/profesinya yaitu pada saat  merawat/memeriksa  atau pernah merawat/memeriksa pasien tersebut.

Jadi apabila data dan informasi tentang kesehatan seseorang didapat oleh dokter/tenaga kesehatan pada saat tidak menjalankan pekerjaan profesinya, (misal didapat dari pemberitaan koran, obrolan tetangga atau orang lain) maka data dan informasi tersebut bukan masuk kedalam rahasia kedokteran, yang harus dijaga oleh yang bersangkutan.

Mengapa Penyakit Pasien Harus Dirahasiakan:

Sejak jaman Hippocrates, telah disadari bahwa hubungan antara dokter dengan pasien harus dipertahankan, ini untuk kesinambungan penanganan penyakit. Agar kesinambungan tetap terpelihara, maka selain kemampuan dokter menangani penyakit dan tindakan yang tidak merugikan pasien, ada factor lain yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan yaitu kesediaan dokter untuk tidak membuka semua yang diketahui tentang kesehatan pasien kepada orang lain.  Semua hal tersebut  tertuang dalam Sumpah Hippokrates, yang sampai sekarang menjadi dasar bagi Organisasi Profesi Kedokteran Dunia dalam menyusun Kode Etik Kedokteran.

Prinsip yang terkandung dalam Sumpah Hippicrates adalah: prinsip berbuat baik,  tidak merugikan,  berprilaku luhur, konfidensialitas dan kesetiaan pada kepercayaan yang telah diberikan. Salah satunya: Tidak  membuka  atau membocorkan rahasia pasien.

Bagi pasien, penyakit yang dideritanya merupakan:

  • Masalah pribadi dan bukan masalah umum, oleh karena itu maka penyakit pasien bukan menjadi konsumsi publik.
  • Suatu aib dan memalukan yang tidak pantas untuk diketahui oleh orang lain (pada beberapa orang).

Justice Clark merumuskannya menjadi 3 (tiga) alasan utama, yaitu:

  • Tanpa jaminan kerahasiaan, maka orang yang membutuhkan pengobatan akan berusaha untuk bisa menahan diri untuk mencari bantuan dokter (deterrence from treatment), dan
  • Jaminan kerahasiaan adalah kebutuhan essensial agar pasien mengungkapkan seluruh keluhan terkait dengan penyakitnya dengan jujur (full disclosure),
  • Kerahasiaan merupakan bagian integral agar pengobatan dapat berhasil (successful treatment) (Abdul Mun'im Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, 2008:253).

Seorang dokter dapat mengetahui rahasia pasiennya dari dua cara yaitu:

  • Subjektif
    • Menurut Guwandi, asal mula rahasia kedokteran adalah dari pasien sendiri yang menceritakannya kepada dokter
  • Objektif
    • Diketahui dokter ketika melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang.).

Segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah kesehatan pasien tercatat  dalam rekam medic, karena itu maka isi rekam medis yang adalah milik pasien, oleh karena itu menjadi hak sepenuhnya dari pasien, sehingga isi rekam medik juga harus di jaga kerahasiaanya, termasuk kepada pasangan/ orang tua maupun anak pasien, bahkan sampai pasien meninggalpun rahasia tersebut tidak boleh dibuka tanpa persetujuan pasien.( Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  Pasal 51 huruf c);  Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran Ps 4 ayat (3).

Apa Saja Yang Harus Dirahasiakan ?

Tidak semua informasi atas pengakuan, dokumen, data, jiwa dan raga, atau informasi yang diperoleh dokter dari seorang pasiennya atau dari pihak lain yang berhubungan dengan pasiennya itu merupakan kerahasiaan yang akan dilindungi oleh hukum (Wila Chandrawila Supriadi, 2001:56).

Kerahasiaan tertentu itu saja yang merupakan rahasia yang dilindungi, yakni rahasia-rahasia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • informasi yang substansial dan penting bagi pasien atau bagi pengobatannya;
  • sebelumnya belum pernah terbuka untuk umum secara meluas.
  • Apabila rahasia tersebut telah terbuka untuk umum tetapi belum meluas atau jika rahasia tersebut sudah dibuka sebagai alat bukti, rahasia tersebut tetap tidak boleh dibuka oleh dokter kepada orang lain;
  • bukanlah informasi yang memang tersedia untuk publik;dan
  • jika dibuka akan menimbulkan rasa malu bagi pasien, dokter, atau pihak-pihak lainnya;
  • jika dibuka akan merugikan kepentingan pasiennya;
  • jika dibuka maka akan mempersulit pengobatan dokter kepada pasiennya;
  • jika dibuka akan menimbulkan kemungkinan pasien tidak lagi memberikan informasi selanjutnya kepada dokter;

Yang Wajib Menyimpan Rahasia Kedokteran:

Permenkes no 36 tahun  2012 tentang Rahasia Kedokteran, Pasal 4 : "Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran. meliputi:

  • dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien;
  • pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan;
  • tenaga lainnya yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;
  • badan hukum/korporasi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan f.mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kapan Rahasia Kedokteran Dapat Dibuka ? 

Pada dasarnya semua yang bersifat rahasia tidak bisa dibuka, tanpa persetujuan orang yang mempunyai rahasia tersebut, demikian pula dengan rahasia kedokteran,  hanya dapat dibuka oleh dirinya sendiri, atau oleh dokter, tenaga kesehatan lainnya dan rumah sakit, setelah mendapat persetujuan dari pasien.

Tetapi ada pengecualian terhadap Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, dimana pembukaan rahasia, pada umumnya ada dua pendapat:

  • Rahasia adalah sesuatu yang absolut, sehingga tidak boleh atau tidak bisa dibuka oleh orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan rahasia tersebut.
  • Dalam hal rahasia kedokteran, dokter atau tenaga medis lainnya tidak dapat membuka rahasia kedokteran pasien dalam keadaan apapun juga, kecuali atas ijin dari pasien yang keadaan mesinnya dirahasiakan.
  • Rahasia adalah sesuatu yang sifatnya relatif.
  • Rahasia dapat dibuka pada keadaan tertentu selama pembukaan rahasia tersebut mempunyai dampak yang lebih baik daripada tidak membukanya.
  • Dalam hal dunia medis, adalah pembukaan rahasia medis untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, Pasal 5 ayat

  1. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembukaan rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai kebutuhan

Dari ayat (1) pembukaan rahasia kedokteran dapat digolongkan dalam 2 keadaan yaitu;

  • dengan ijin  pasien
    • untuk kepentingan kesehatan pasien dalam hal pemeliharaan kesehatan, seperti  pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien; dan keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan.,
    • permintaan pasien sendiri
    • Pasien telah menyatakan secara tidak langsung bahwa rahasia kedoteran itu bukan lagi merupakan  rahasia, sehingga tidak wajib dirahasiakan lagi oleh dokter.
  • tanpa ijin pasien
    • untuk penegakkan etik atau disiplin, atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
    • untuk kepentingan umum, meliputi: audit medis; ancaman Kejadian Luar Biasa/ wabah penyakit menular; penelitian kesehatan untuk kepentingan negara; pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat  dan semuanya dilakukan tanpa membuka identitas pasien.  
    • untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum,
    • berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Hukum Membuka Rahasia Kedokteran.

Rahasia kedokteran, merupakan hak pasien yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Perlindungan terhadap hak atas rahasia medis terdapat dalam peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Pasal 57 UU No.36/ 2009 tentang Kesehatan:  Setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
  2. Pasal 48 UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran: Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokterannya wajib menyimpan rahasia kedokteran
  3. Pasal 32 (i) UU No,44 Tentang Rumah Sakit: Hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah perbuatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ancaman pidananya kurungan badan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 322 KUHP : "barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia simpan karena jabatannya atau karena pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah".

Dari bunyi Pasal tersebut terdapat perbedaan antara rahasia jabatan dengan rahasia pekerjaan.

Rahasia jabatan merupakan rahasia yang diketahui karena jabatan atau kedudukan seseorang, seperti pegawai negeri. Sementara  rahasia pekerjaan adalah rahasia yang diketahui karena pekerjaan.

Ko Tjai Sing membedakan jabatan sebagai pekerjaan pegawai negeri, dan pekerjaan untuk pekerjaan non pegawai negeri, seperti advokat, dan dokter.

Apabila rahasia pekerjaan tersebut dibidang kedokteran maka disebut rahasia kedokteran.

Gugurnya Kewajiban Simpan Rahasia Kedokteran.

Pada pembukaan rahasia kedokteran tanpa seijin pasien, maka wajib simpan rahasia kedokteran menjadi gugur atau dikecualikan, dalam keadaan daya paksa dibenarkan dan tidak dapat dipidana, sepanjang memenuhi  kriteria sebagai dasar penghapusan pidana (strafuitsluitingsgroden) yang diatur dalam melaksanakan ketentuan undang-undang dan melaksanakan perintah jabatan.  

  • Pasal 48 KUHP:  Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
  • Pasal 50 KUHP: Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
  • Pasal 51 KUHP: 
  1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
  2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Dari ketentuan diatas diketahui bahwa rahasia kedokteran dapat dibuka dengan alasan:   

  • Ada  izin dari pasiennya.  
  • Ada pengaruh daya paksa.
  • Adanya peraturan perundang-undangan.
  • Adanya perintah jabatan.  
  • Adanya kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun