Menurut Pasal 39 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan
Menurut Permenkes No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, &
Arti kata Weiver (menurut Kamus Bahasa Inggris kuno) adalah pengabaian,
Menurut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Pasal 48
Teriring salam hormat bagi saudaraku,Tenaga Kesehatan, pejuang