Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rahasia Kedokteran

15 Oktober 2020   15:42 Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:45 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rahasia kedokteran, merupakan hak pasien yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Perlindungan terhadap hak atas rahasia medis terdapat dalam peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Pasal 57 UU No.36/ 2009 tentang Kesehatan:  Setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
  2. Pasal 48 UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran: Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokterannya wajib menyimpan rahasia kedokteran
  3. Pasal 32 (i) UU No,44 Tentang Rumah Sakit: Hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah perbuatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ancaman pidananya kurungan badan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 322 KUHP : "barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia simpan karena jabatannya atau karena pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah".

Dari bunyi Pasal tersebut terdapat perbedaan antara rahasia jabatan dengan rahasia pekerjaan.

Rahasia jabatan merupakan rahasia yang diketahui karena jabatan atau kedudukan seseorang, seperti pegawai negeri. Sementara  rahasia pekerjaan adalah rahasia yang diketahui karena pekerjaan.

Ko Tjai Sing membedakan jabatan sebagai pekerjaan pegawai negeri, dan pekerjaan untuk pekerjaan non pegawai negeri, seperti advokat, dan dokter.

Apabila rahasia pekerjaan tersebut dibidang kedokteran maka disebut rahasia kedokteran.

Gugurnya Kewajiban Simpan Rahasia Kedokteran.

Pada pembukaan rahasia kedokteran tanpa seijin pasien, maka wajib simpan rahasia kedokteran menjadi gugur atau dikecualikan, dalam keadaan daya paksa dibenarkan dan tidak dapat dipidana, sepanjang memenuhi  kriteria sebagai dasar penghapusan pidana (strafuitsluitingsgroden) yang diatur dalam melaksanakan ketentuan undang-undang dan melaksanakan perintah jabatan.  

  • Pasal 48 KUHP:  Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
  • Pasal 50 KUHP: Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
  • Pasal 51 KUHP: 
  1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
  2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Dari ketentuan diatas diketahui bahwa rahasia kedokteran dapat dibuka dengan alasan:   

  • Ada  izin dari pasiennya.  
  • Ada pengaruh daya paksa.
  • Adanya peraturan perundang-undangan.
  • Adanya perintah jabatan.  
  • Adanya kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun