Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rahasia Kedokteran

15 Oktober 2020   15:42 Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:45 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa saja yang termasuk kedalam hal lain yang berkenaan dengan pasien tidak dijelaskan secara detail oleh permenkes ini.

Data dan informasi tersebut dapat bersumber dari pasien, keluarga pasien, pengantar pasien, surat keterangan konsultasi atau rujukan, atau sumber lainnya, yang didapat dokter/tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.

Data tersebut didapat dokter pada saat menjalankan pekerjaannya/profesinya yaitu pada saat  merawat/memeriksa  atau pernah merawat/memeriksa pasien tersebut.

Jadi apabila data dan informasi tentang kesehatan seseorang didapat oleh dokter/tenaga kesehatan pada saat tidak menjalankan pekerjaan profesinya, (misal didapat dari pemberitaan koran, obrolan tetangga atau orang lain) maka data dan informasi tersebut bukan masuk kedalam rahasia kedokteran, yang harus dijaga oleh yang bersangkutan.

Mengapa Penyakit Pasien Harus Dirahasiakan:

Sejak jaman Hippocrates, telah disadari bahwa hubungan antara dokter dengan pasien harus dipertahankan, ini untuk kesinambungan penanganan penyakit. Agar kesinambungan tetap terpelihara, maka selain kemampuan dokter menangani penyakit dan tindakan yang tidak merugikan pasien, ada factor lain yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan yaitu kesediaan dokter untuk tidak membuka semua yang diketahui tentang kesehatan pasien kepada orang lain.  Semua hal tersebut  tertuang dalam Sumpah Hippokrates, yang sampai sekarang menjadi dasar bagi Organisasi Profesi Kedokteran Dunia dalam menyusun Kode Etik Kedokteran.

Prinsip yang terkandung dalam Sumpah Hippicrates adalah: prinsip berbuat baik,  tidak merugikan,  berprilaku luhur, konfidensialitas dan kesetiaan pada kepercayaan yang telah diberikan. Salah satunya: Tidak  membuka  atau membocorkan rahasia pasien.

Bagi pasien, penyakit yang dideritanya merupakan:

  • Masalah pribadi dan bukan masalah umum, oleh karena itu maka penyakit pasien bukan menjadi konsumsi publik.
  • Suatu aib dan memalukan yang tidak pantas untuk diketahui oleh orang lain (pada beberapa orang).

Justice Clark merumuskannya menjadi 3 (tiga) alasan utama, yaitu:

  • Tanpa jaminan kerahasiaan, maka orang yang membutuhkan pengobatan akan berusaha untuk bisa menahan diri untuk mencari bantuan dokter (deterrence from treatment), dan
  • Jaminan kerahasiaan adalah kebutuhan essensial agar pasien mengungkapkan seluruh keluhan terkait dengan penyakitnya dengan jujur (full disclosure),
  • Kerahasiaan merupakan bagian integral agar pengobatan dapat berhasil (successful treatment) (Abdul Mun'im Idries dan Agung Legowo Tjiptomartono, 2008:253).

Seorang dokter dapat mengetahui rahasia pasiennya dari dua cara yaitu:

  • Subjektif
    • Menurut Guwandi, asal mula rahasia kedokteran adalah dari pasien sendiri yang menceritakannya kepada dokter
  • Objektif
    • Diketahui dokter ketika melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang.).

Segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah kesehatan pasien tercatat  dalam rekam medic, karena itu maka isi rekam medis yang adalah milik pasien, oleh karena itu menjadi hak sepenuhnya dari pasien, sehingga isi rekam medik juga harus di jaga kerahasiaanya, termasuk kepada pasangan/ orang tua maupun anak pasien, bahkan sampai pasien meninggalpun rahasia tersebut tidak boleh dibuka tanpa persetujuan pasien.( Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  Pasal 51 huruf c);  Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran Ps 4 ayat (3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun