Tulisan ini tentang komitmen Indonesia dalam ekonomi hijau, serta peran Kemenkeu dalam menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas.
Pajak karbon adalah biaya yang dikenakan kepada perusahaan atau individu atas emisi karbon yang dihasilkan. Ide dasarnya adalah memberi insentif ekono
Tahun 2025 akan mulai diterapkan pajak karbon, maka masyarakat perlu terlebih dahulu mengenal apa itu pajak karbon dan dampaknya bagi masyarakat
Polusi bisa meningkatkan penyakit respirasi dan hambat pertumbuhan ekonomi. Perlu diatasi dengan tiga langkah
Eksploitasi sumber daya alam dan energi yang berlebihan akibat kemajuan zaman menimbulkan masalah lingkungan, Ekonomi Hijau hadir sebagai solusi.
Pajak karbon di Indonesia bertujuan mengurangi emisi, namun butuh regulasi matang dan insentif agar efektif tanpa menghambat ekonomi.
Pajak karbon, energi terbarukan, dan ketahanan pangan: bagaimana Indonesia mengintegrasikan semuanya dalam visi ekonomi hijau?
Pajak karbon dan perdagangan karbon: Solusi Indonesia kurangi emisi dan tingkatkan pendapatan negara. Temukan dampaknya di artikel ini!
Perubahan iklim telah menjadi isu global yang menuntut penanganan serius, terutama melalui pendekatan kebijakan fiskal yang inovatif
Perubahan iklim menjadi salah satu isu global yang perlu penanganan serius saat ini. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengatasi isu global te
Perubahan iklim semakin mengancam, tetapi bisakah pajak karbon menjadi solusinya?
Pajak karbon adalah terobosan yang baik dan sudah terbukti efektif di beberapa negara yang sudah lebih dulu mengimplementasikannya.
Kebijakan Pajak Karbon
Salah satu persoalan terbesar terkait lingkungan di Indonesia adalah permasalahan Efek Gas Rumah Kaca yang semakin meningkat di Indonesia
Melalui konsep double dividend yang melahirkan mekanisme revenue recycling, maka sejatinya pajak karbon dapat diterapkan secara aplikatif
Sebuah strategi dan implementasi peranan kebijakan fiskal dalam mengatur pajak karbon di Indonesia.
Selain dapat menambah penerimaan negara, pajak karbon juga merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam rangka mengurangi tingkat emisi karbon
Aspek lingkungan dan ekonomi menjadi dasar pertimbangan dalam penerapan Pajak Karbon sebagai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Pajak karbon diterapkan untuk mengendalikan emisi karbon dan mendorong perubahan perilaku industri menuju kegiatan ekonomi hijau.
Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang potensial dalam mengurangi emisi GRK.