Perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca telah menjadi tantangan global yang mendesak. Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi emisi karbon adalah pajak karbon. Indonesia menjadi salah satu yurisdiksi yang resmi megadopsi kebijakan pajak karbon melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Emisi gas rumah kaca ini dihasilkan oleh berbagai aktivitas bisnis dan kegiatan sehari-hari manusia yang dapat mengakibatkan perubahan iklim.
Perubahan iklim, menurut UNFCCC, disebabkan oleh aktivitas manusia yang mengubah komposisi atmosfer, terutama emisi gas rumah kaca (GRK) seperti CO2, yang berkontribusi pada pemanasan global dan dampak ekonomi negatif. WHO mencatat tujuh juta kematian tahunan akibat polusi udara, dan tahun 2017 menjadi tahun dengan rekor bencana alam tertinggi. Untuk mengatasi perubahan iklim, diperlukan mitigasi (mengurangi laju perubahan iklim) dan adaptasi (menyesuaikan diri dengan dampaknya). Salah satu pendekatan utama adalah pajak karbon, yang membebankan biaya pada konsumsi bahan bakar fosil guna mengurangi emisi dan mendorong ekonomi hijau.
Penerapan pajak karbon secara efektif dapat mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keseimbangan lingkungan untuk masa depan. Namun, pajak karbon sering kali menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi sektor industri dan masyarakat. Â
Dampak positif:
- Pengurangan Emisi Karbon: Pajak karbon memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi karbon mereka.
- Pendanaan untuk Program Lingkungan: Penerimaan dari pajak karbon dapat digunakan untuk membiayai program-program yang berfokus pada perlindungan lingkungan.
- Mendorong Inovasi Teknologi: Pajak karbon mendorong perusahaan untuk melakukan penelitian dan mengembangkan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
- Meningkatkan Kesadaran Lingkungan: Penerapan pajak karbon dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
- Meningkatkan Diversifikasi Ekonomi: Pajak karbon dapat mendorong diversifikasi ekonomi dengan mendorong penggunaan energi terbarukan.
- Mengurangi Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Pajak karbon dapat dirancang untuk mengurangi ketimpangan sosial dengan memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampak Negatif:
- Pengaruh terhadap Ekonomi: Penerapan pajak karbon bisa berdampak pada harga barang dan jasa yang diproduksi, terutama jika biaya pajak tersebut diteruskan kepada konsumen.
- Tantangan Implementasi: Penerapan pajak karbon menghadapi tantangan seperti minimnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat, serta potensi kebocoran pajak.
- Dampak Sosial: Pajak karbon dapat berdampak negatif pada masyarakat berpenghasilan rendah jika tidak ditangani dengan baik.
Faktor penyebab pajak karbon:
- Emisi Gas Rumah Kaca Tinggi – Industri berbasis energi fosil menyumbang emisi besar, memicu urgensi pengurangan karbon.
- Pendanaan APBN yang Berkelanjutan – Pajak karbon diharapkan menjadi sumber pendapatan negara untuk mendukung ekonomi hijau.
- Dorongan Transisi Energi Bersih – Insentif bagi industri untuk beralih ke energi ramah lingkungan.
- Kesiapan Ekonomi dan Regulasi – Implementasi ditunda hingga 2025 karena faktor ekonomi dan kesiapan regulasi.
Teori utama yang mendasari adanya pajak karbon adalah teori eksternalitas dalam ekonomi, yang menjelaskan bagaimana aktivitas ekonomi dapat memiliki dampak yang tidak tercermin dalam harga pasar.
Teori Eksternalitas adalah dampak sampingan dari aktivitas ekonomi yang tidak diperhitungkan dalam keputusan pasar. Ketika perusahaan atau individu menghasilkan emisi karbon, mereka menanggung biaya pribadi dari aktivitas tersebut (seperti biaya bahan bakar) tetapi tidak menanggung biaya sosial yang ditimbulkan, seperti polusi udara, perubahan iklim, atau kerusakan lingkungan lainnya.
Pajak karbon juga didasarkan pada prinsip "polluter pays" (yang berarti "pencemar membayar"), yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan polusi harus menanggung biaya yang timbul akibat polusi tersebut.
Secara keseluruhan, pajak karbon didasarkan pada prinsip bahwa mengenakan biaya terhadap aktivitas yang merusak lingkungan akan mendorong perubahan perilaku ekonomi menuju pilihan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.