Mohon tunggu...
sri rahmawati
sri rahmawati Mohon Tunggu... Universitas Islam Syekh Yusuf

Saya seorang mahasiswa jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Karbon: Langkah Strategis Menuju Indonesia Rendah Emisi

26 Juni 2025   12:00 Diperbarui: 26 Juni 2025   22:24 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama Penulis: Ani Lestari (1), Febiyola (2), Sri Rahmawati (3), Nugroho Ardi Haryanto (4)

Saat ini dunia tengah menghadapi ancaman berupa perubahan iklim. Emisi gas rumah kaca sebagai salah satu penyebab utamanya, disumbangkan dari Indonesia. Dampaknya cukup luas mulai dari peningkatan suhu dan gelombang panas, perubahan pola hujan, bencana hidrometeorologi, kenaikan permukaan air laut, Kesehatan Masyarakat, dan krisis pangan. Berdasarkan data yang disajikan BMKG pada Catatan Iklim dan Kualitas Udara Indonesia tahun 2024, konsentrasi gas rumah kaca utama di Indonesia, termasuk karbon dioksida (CO), metana (CH), dinitrogen oksida (NO), dan sulfur heksafluorida (SF), menunjukkan peningkatan yang konsisten selama periode 2020-2024. Khususnya, kadar CO terus meningkat, bahkan telah melampaui 420 ppm atau sekitar 150% dari level pra-industri. Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan pajak karbon.

Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil (Batubara, minyak dan gas) atau kegiatan industri yang menghasilkan emisi karbon yang disebabkan oleh barang atau aktivitas manusia sehingga dapat berpengaruh negatif pada lingkungan hidup.

Tujuan Pajak Karbon
Tiga tujuan utama dari penerapan pajak karbon yaitu sebagai berikut:
1. Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (Batubara, minyak, dan gas) untuk menurunkan emisi karbon  dengan beralih ke energi  terbarukan yang dapat diperbarui secara alami dan tidak akan habis jika digunakan secara berkelanjutan dengan  mendukung pencapaian target penurunan emisi Net Zero Emission 2060 mengubah perilaku pelaku ekonomi ke aktivitas rendah karbon dan mendorong Pembangunan hijau.
2. Mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan mengelola sumber daya alam secara bijak untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dalam peningkatan kualitas lingkungan secara optimal sehingga dapat memenuhi hak konstitusional rakyat untuk lingkungan yang baik dan sehat.
3. Mendorong perkembangan pasar karbon dengan mendorong inovasi teknologi hijau untuk meningkatakan partisipasi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang membuka peluang ekonomi dari aksi iklim serta mendukung investasi yang efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan untuk menambah potensi penerimaan negara.
Dalam mewujudkan tujuan-tujuan untuk menerapkan pajak karbon sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum dan kerangka regulasi yang jelas, seperti:
1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi landasan hukum pengenaan Pajak Karbon di Indonesia. Implementasinya dilakukan bertahap sesuai peta jalan Peraturan Presiden, yang mempertimbangkan target penurunan emisi nasional (NDC), kesiapan sektor ekonomi, dan kondisi perekonomian. Tarif minimal ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COe), dengan rincian lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Pajak ini terutang saat pembelian barang berkarbon, akhir periode aktivitas penghasil emisi, atau waktu lain sesuai Peraturan Pemerintah. Pembayaran dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau melalui mekanisme pemungutan lain.
2. Pasal 69 dan 70 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan, mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Karbon, termasuk cara pelunasan pajak serta kewajiban bagi wajib pajak untuk menata aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon.
jika pajak karbon diimplementasikan secara optimal maka seluruh penerimaan dari pemungutan pajak karbon ini akan dialokasikan untuk mendukung upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.  Mengacu pada Pasal 13 disebutkan sebelumnya, hal ini dapat menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana (seperti PP 50/2022 dan PMK-PMK yang akan datang) terkait Pajak Karbon.
Penerapan pajak karbon di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan utama meliputi keterbatasan regulasi teknis, seperti belum adanya skema penghitungan emisi yang jelas, kurangnya sistem pemantauan dan verifikasi (MRV), serta infrastruktur pendukung yang masih lemah, seperti bursa karbon nasional.
Penerapan pajak karbon sebaiknya dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai pada sektor utama penghasil emisi seperti PLTU batubara, industri manufaktur, dan transportasi. Sambil memperkuat regulasi teknis dan memperluas skema perdagangan karbon, pemerintah juga perlu membangun sinergi kebijakan, misalnya dengan insentif untuk industri yang menggunakan teknologi hijau, mendorong energi terbarukan, serta memperluas subsidi kendaraan listrik dan program penanaman hutan sebagai offset emisi.
Keterlibatan masyarakat dan sektor usaha juga sangat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah perlu mengedukasi publik agar pemahaman mengenai urgensi transisi energi dan risiko perubahan iklim semakin meningkat. Perlu dibangun kesadaran bersama bahwa pajak karbon bukan hanya sekadar beban fiskal, melainkan merupakan bagian dari upaya besar untuk mewujudkan ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pasal 69 dan 70 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan
Fitri Editiana, A. (2023). Kebijakan Publik atas Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. In Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (Vol. 6, Issue 2). http://ojs.stiami.ac.id
Pajak, K., Sebagai, K., Pembangunan, S., Berkelanjutan, E., Marchethy, ), Diaz, R., Jennifer, ), Putri, K., Kwan, H., Saputra, H., & Gaol, L. (n.d.). Halaman | 156.
Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan Margono Margono, K., Sudarmanto, K., Sulistiyani, D., Panahatan Sihotang, A., & Margono, M. (2022). Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan. Jurnal USM Law Review, 5(2), 767. https://doi.org/10.1088/1755
Meila, K. D., Dianty, A., & Veronica, L. (2024). Penerapan Pajak Karbon dalam Mewujudkan Sustainability Development Goals Serta Dampaknya Terhadap Penerimaan Pajak di Indonesia. Owner, 8(2), 1849–1864. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2001

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun