Perubahan iklim menjadi isu global yang mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan ramah lingkungan. Salah satu instrumen ekonominya adalah pajak karbon, yaitu pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha berdasarkan jumlah emisi karbon dioksida (COâ‚‚) yang mereka hasilkan. Tujuannya adalah untuk mendorong industri mengurangi emisi karbon dengan cara menggunakan energi bersih, efisiensi energi, atau teknologi ramah lingkungan. Indonesia sendiri mulai memperkenalkan skema pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021.
Penerapan pajak karbon di Indonesia menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap sektor industri. Di satu sisi, pajak ini dilihat sebagai peluang untuk mendorong inovasi dan transisi menuju ekonomi hijau. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat menambah beban bagi industri, terutama yang bergantung pada bahan bakar fosil.
Pajak karbon dapat menjadi peluang besar untuk mendorong bisnis di Indonesia untuk melakukan inovasi dan transformasi menuju lebih arah berkelanjutan. Kebijakan ini mendorong adopsi teknologi rendah emisi oleh industri. Dengan bantuan dan insentif pemerintah, perusahaan dapat mengembangkan proses produksi yang lebih hemat biaya dan ramah lingkungan. Langkah ini berpotensi menurunkan emisi karbon sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global yang semakin menuntut standar hijau.
Tetapi pajak karbon membuat banyak orang khawatir, terutama bagi industri yang belum siap beralih ke teknologi emisi rendah. Daya saing produk domestik dapat menurun karena kenaikan biaya produksi akibat pajak karbon, terutama di pasar global yang sangat kompetitif. Mengingat keterbatasan sumber daya dan ketersediaan teknologi hijau, industri kecil dan menengah (IKM) mungkin menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.Selain itu, ada Selain itu, terdapat risiko carbon leakage, yaitu ketika bisnis memindahkan produksi ke negara dengan regulasi emisi lebih longgar untuk menghindari pajak karbon. jika bisnis mengalihkan produksi mereka ke negara dengan regulasi emisi yang lebih longgar untuk menghindari pajak karbon. Hal ini tidak hanya mengurangi kemampuan kebijakan untuk mengurangi emisi global, tetapi juga dapat berdampak buruk pada perekonomian nasional melalui hilangnya lapangan kerja dan investasi.
Penerapan pajak karbon memerlukan pendekatan yang komprehensif dan inklusif agar manfaatnya maksimal dan dampak negatifnya minimal. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada industri, seperti pembiayaan, pelatihan, dan informasi untuk transisi ke teknologi rendah emisi. Transparansi penggunaan dana pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan dana digunakan untuk pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil juga krusial dalam merancang kebijakan yang adil dan efektif. Jika dikelola dengan baik, pajak karbon dapat mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan membawa Indonesia menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.Untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif pajak karbon, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan inklusif. Pemerintah perlu memberi insentif, pembiayaan, pelatihan, dan informasi bagi industri yang beralih ke teknologi rendah emisi. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil juga penting dalam merancang kebijakan yang adil dan efektif. Dengan penerapan yang tepat, pajak karbon dapat mendorong inovasi, meningkatkan daya saing industri, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Indonesia memiliki peluang memimpin transisi menuju ekonomi hijau dan menjadikan tantangan iklim sebagai peluang untuk masa depan yang berkelanjutan. Dengan desain kebijakan yang tepat dan dukungan lintas sektor, pajak karbon dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju pembangunan berkelanjutan. Tantangan iklim yang kita hadapi saat ini bukan hanya ancaman, tetapi juga peluang besar untuk menciptakan masa depan yang hijau, tangguh, dan sejahtera.
Sumber
Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi pajak karbon di Indonesia: potensi penerimaan negara dan penurunan jumlah emisi karbon. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 368-374.
Selvi, S., Rahmi, N., & Rachmatulloh, I. (2020). Urgensi penerapan pajak karbon di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 7(1), 29-34.
Adyana, N. (2024). Penerapan pajak karbon di Indonesia: kajian ekonomi, politik, dan sosial. OPTIMAL Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 4(1), 11-21.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI