Mohon tunggu...
Imellita suri amanda
Imellita suri amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet

4 Desember 2022   14:51 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:52 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi pada saat ini bisa dikatakan teknologi informasi berkembang sangat pesat diiringi dengan sejumlah situs situs media sosial yang menjadi mudah dalam berkomunikasi dan menerima informasi. Ada banyak media di dunia salah satunya media internet,internet merupakan sebuah jeringan komunikasi dan informasi global dan banyaknya manfaat informasi untuk membantu tugas kuliah atau pekerjaan membaca berita sosial maupun mencari lowongan pekerjaan bahkan termasuk sumber berbagai ilmu,dan sebagai pengguna internet terbesasar pada urutan keempat didunia dengan penetrasi sebesar 73,7% dari total populasi yang sekiranya berjumlah 202,7 Juta pengguna dan Sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik menaati hukum merupakan suatu hal yang wajib untuk memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dilingkungan sosial bermasyarakat maupun dilingkungan media sosial yang marak terjadi nya pemberitaan hoax yang tak jarang mencoreng dan mencemarkan nama baik melalui jejaring media sosial.Akhir akhir ini marak kasus yang berhubungan dengan Teknologi dan Jejaring sosial yaitu Internet dan Media sosial,yang termasuk pencemaran nama (beleediging) baik lewat Media sosial Internet. Bahkan bisa diperkirakan hampir setiap hari sebenarnya terjadinya kasus tersebut yang hal ini disebabkan bebasnya masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya melalui internet.Salah satu kasus yang masih dan terjadi hingga kini adalah kasus penghinaan atau biasa disebut dengan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial atau media sosial.Dengan melakukan tindak pidana penghinaan (beleediging) adalah kejahatan yang melanggar kehormatan dan martabat tindakan seseorang terhadap orang atau kelompok lain, sesuatu yang pribadi atau umum yang menyebabkan kebencian, dendam, kemarahan, atau rasa sakit. Sasaran penyerangan berbeda dengan harga diri yang berkaitan dengan perasaan atau harga diri, harga diri dalam bidang kehormatan, harga diri dalam bidang kehormatan, dan harga diri dalam bidang kehormatan. Kebanggaan dalam ranah kehormatan, meskipun keduanya berkepribadian sama, persamaan di antara keduanya adalah akibat dari serangan, baik serangan tanggung jawab pidana penoda agama maupun serangan kehormatan dan kehormatan, keduanya terkait dengan seseorang dalam suatu hubungan. kehidupan sosial Hal ini menyebabkan perasaan depresi dan penurunan dalam kaitannya dengan reputasi baik masyarakat, kecuali perasaan itu berubah menjadi harga diri individu. Oleh karena itu, nama baik adalah perasaan atau perasaan seseorang tentang dirinya sendiri yang orang lain anggap baik.Pengaturan Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008 Bab VII mengenai perbuatan yang dilarang yaitu Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur juga dalam Pasal 28 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan dalam Pasal 36 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Perbuatan yang dianggap mengandung sifat ketidakadilan dan berdasarkan sifatnya, patut dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, yang dapat mengganggu sifat ketidakadilan tersebut. Perbuatan tersebut mengandung unsur delik penuh apabila delik yang timbul merupakan delik yang dianggap sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang. Dengan demikian delik ini termasuk delik formil atau delik dengan perumusan formil yaitu pencemaran nama baik. Sanksi pidana pencemaran nama baik diatur dalam UU ITE Bab XI Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Arti kabar bohong dan menyesatkan dapat diartikan dengan kalimat merayu untuk alat penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu perkataan bohong di mana satu kata bohong tidak cukup. Adapun perbuatan dianggap memiliki sifat ketidakadilan didasarkan sifatnya, mesti dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sedangkan sanksi pidananya terdapat dalam UU ITE Bab XI tentang ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)Sanksinya yang diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Bab XI Pasal 51 ayat (2) menyebutkan bahwa Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dalam Pasal 52 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai Pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga. Dan Pasal 52 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.Berdasarkan KUHP Bab XVI tentang Penghinaan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiar tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500. Dan Ayat (2) menyebutkan bahwa kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500. Sanksi ini diatur juga dalam Pasal 311 ayat (1) yang berbunyi: barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannyasedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.Sanksi bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbagai kasus yang muncul sejak adanya Undang-Undang ITE, telah menyasar pada penggunaan berbagai media dalam sistem informasi dan perangkat elektronik yang tidak terbatas pada media yang kemungkinan bisa diakses publik atau di muka umum, tetapi melalui media lainnya yang lebih personal. Hampir keseluruhan media tersebut dapat dijerat oleh undang-undang tersebut. Pemberitaan di media online, forum diskusi online, Facebook, Twitter, blog, surat elektronik (email), Pesan Pendek/SMS, menggunakan compact disk/CD, status di BBM, media untuk melakukan advokasi, dan lain sebagainya merupakan contoh-contoh media sosial yang digunakan. Menurut S. Sudarman publik jadi semakin takut berbicara, mengemukakan pendapat, melakukan kritik kepada pemerintah dan aparatnya, termasuk komplain kepada buruknya pelayanan badan-badan pemerintah dan swasta melalui media sosial dan sarana elektronik lainnya. Perkembangan ini pada akhirnya menghasilkan suatu jaringan yang dikenal dengan nama cyberspace yang merupakan suatu teknologi yang berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana ini ada beberapa kemungkinan yaitu unsur iri karena keberhasilan yang telah dicapai si korban. Sedangkan tujuannya adalah tulisan dan atau pembicaraannya diketahui orang banyak, menurunkan kehormatan nama baik korban. Permasalahan ini termasuk dalam delik aduan yang artinya Korban boleh melaporkan ke aparat penegak hukum dan melanjutkan hingga persidangan, Korban boleh tidak melaporkan dan tidak ada tuntutan apapun, Korban telah melaporkan tetapi bisa mencabut laporannya karena ada kata sepakat antara korban dan pelaku tidak akan melanjutkan perkara tersebut..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun