Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet

4 Desember 2022   14:51 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:52 249 1
Di era globalisasi pada saat ini bisa dikatakan teknologi informasi berkembang sangat pesat diiringi dengan sejumlah situs situs media sosial yang menjadi mudah dalam berkomunikasi dan menerima informasi. Ada banyak media di dunia salah satunya media internet,internet merupakan sebuah jeringan komunikasi dan informasi global dan banyaknya manfaat informasi untuk membantu tugas kuliah atau pekerjaan membaca berita sosial maupun mencari lowongan pekerjaan bahkan termasuk sumber berbagai ilmu,dan sebagai pengguna internet terbesasar pada urutan keempat didunia dengan penetrasi sebesar 73,7% dari total populasi yang sekiranya berjumlah 202,7 Juta pengguna dan Sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik menaati hukum merupakan suatu hal yang wajib untuk memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dilingkungan sosial bermasyarakat maupun dilingkungan media sosial yang marak terjadi nya pemberitaan hoax yang tak jarang mencoreng dan mencemarkan nama baik melalui jejaring media sosial.Akhir akhir ini marak kasus yang berhubungan dengan Teknologi dan Jejaring sosial yaitu Internet dan Media sosial,yang termasuk pencemaran nama (beleediging) baik lewat Media sosial Internet. Bahkan bisa diperkirakan hampir setiap hari sebenarnya terjadinya kasus tersebut yang hal ini disebabkan bebasnya masyarakat dalam mengekspresikan pendapatnya melalui internet.Salah satu kasus yang masih dan terjadi hingga kini adalah kasus penghinaan atau biasa disebut dengan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial atau media sosial.Dengan melakukan tindak pidana penghinaan (beleediging) adalah kejahatan yang melanggar kehormatan dan martabat tindakan seseorang terhadap orang atau kelompok lain, sesuatu yang pribadi atau umum yang menyebabkan kebencian, dendam, kemarahan, atau rasa sakit. Sasaran penyerangan berbeda dengan harga diri yang berkaitan dengan perasaan atau harga diri, harga diri dalam bidang kehormatan, harga diri dalam bidang kehormatan, dan harga diri dalam bidang kehormatan. Kebanggaan dalam ranah kehormatan, meskipun keduanya berkepribadian sama, persamaan di antara keduanya adalah akibat dari serangan, baik serangan tanggung jawab pidana penoda agama maupun serangan kehormatan dan kehormatan, keduanya terkait dengan seseorang dalam suatu hubungan. kehidupan sosial Hal ini menyebabkan perasaan depresi dan penurunan dalam kaitannya dengan reputasi baik masyarakat, kecuali perasaan itu berubah menjadi harga diri individu. Oleh karena itu, nama baik adalah perasaan atau perasaan seseorang tentang dirinya sendiri yang orang lain anggap baik.Pengaturan Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008 Bab VII mengenai perbuatan yang dilarang yaitu Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur juga dalam Pasal 28 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan dalam Pasal 36 menyebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun