"Hal ini sebagai perwujudan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan merupakan bukti nyata pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika sesuai Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN" sambung Faisol Ali
Ia juga menginstruksikan  petugas pemasyarakatan senantiasa menerapkan secara maksimal SOP Pengamanan & SOP lainnya dengan tertib dan disiplin sehingga tercipta kondisi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Sulbar yang bersih dari narkoba.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI