Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Penerapan Ambang Batas Selisih Perolehan Suara dalam Perspektif Hukum

10 Agustus 2018   15:42 Diperbarui: 4 September 2018   13:34 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: kompas.com)

Prolog

Sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu persoalan yang paling dominan berpotensi menjadi permasalahan adalah perolehan suara yang diperoleh oleh para kontestan dalam pemilihan umum (Pemilu), baik untuk Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten, maupun Kepala Daerah Tingkat Propinsi dan juga untuk Pemilu Presiden.

Menurut UU MK yang berwenang untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan ("SK"). 

SK KPU itulah yang secara hukum merupakan objek dalam perkara perselisihan pemilihan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam pasal 157 ayat (4) UU No.10/2016 serta pasal 4 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2017.

Tafsir Hukum Penerapan Ambang Batas Selisih Perolehan Suara

Secara juridis formil dalam suatu pemeriksaan perkara PHP berlaku ketentuan ambang batas 2% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016. Maksud pembuat UU dengan selisih 2% tersebut artinya selisih antara pihak yang menang dan pihak yang kalah dalam PEMILU selisihnya sedikit atau tipis hanya 2%.

Asumsinya atau logika hukumnya terdapat potensi pihak yang kalah tersebut dimungkinkan menang jika tidak ada faktor kecurangan.Atas dasar logika hukum itulah dalam sengketa ambang batas selisih perolehan suara MK berdasarkan bukti-bukti yang memadahi dapat memutuskan untuk memerintahkan KPU untuk dilakukan pemilihan suara ulang ("PSU").

Jika yang terjadi sebaliknya selisih perolehan sangat besar diatas 2% maka secara juridis formal Majelis Hakim MK akan memutuskan perkara tidak dapat diterima dengan alasan gugatan pemohon belum memenuhi sarat formil. 

Apakah asas tentang ambang batas 2% yang bersifat formalistik tersebut dapat disimpangi atau dikesampingkan oleh HAKIM MK jika bertabrakan dengan nilai-nilai keadilan?

Menjawab pertanyaan  tersebut kita harus mempertimbangkan teorisasi hukum dalam kaitannya dengan keadilan dalam proses penegakan hukum baik berorientasi pada asas-asas hukum maupun pendapat para ahli.

Bagi Satjipto[1] hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan.

Manusia selaku aktor penting dan utama dibelakang kehidupan hukum tidak hanya dituntut mampu menciptakan dan menjalankan hukum (making the law), tetapi juga berani mematahkan dan merobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan roh dan substansi keberadaannya, yakni menciptakan keharmonisan, kedamaian, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Menyimak pendapat Satjipto Rahardjo tersebut jelas dapat disimpulkan demi nilai-nilai keadilan maka hakim dapat menyimpangi bunyi UU yang bersifat formalistik.

Sebagaimana pendapat Masyhur Effendi [2] menganggas teori hukum harmonis (harmonism legal theory) yang "mengawinkan" unsur moral dan hukum dalam sistem hukum nasional. Sebagaimana diketauhi moral sudah banyak masuk dalam berbagai undang-undang, moral/etika sudah menjadi kode etik berbagai institusi/lembaga. Di samping itu filsafat sarat dengan muatan ide moral yang menjadi pedoman utama hukum positif suatu negara. Prof Masyur menyimpulkan :

  • Hukum selalu berkaitan dengan moral (catatan setiap keputusan pengadilan selalu menjadikan aspek moral untuk menjadi pertimbangan).
  • Hukum melindungi moral.
  • Perbuatan yang tidak bermoral = barbar/kejam.
  • Menegakka hukum = menegakkan moral.
  • Melanggar moral = amoral/kurang ajar.
  • Jadi, melanggar hukum juga kurang ajar

Menyimak pendapat Masyhur Effendi tersebut lebih tegas lagi bahwa yang telah berhasil mengawinkan antara unsur moral dan hukum dalam sistem hukum nasional sehingga dalam proses penegakan hukum, menegakkan hukum itu sama dengan menegakkan moral.

Selain pendapat para ahli, pertimbangan-pertimbangan hukum  yang dilakukan oleh Hakim juga dapat digunakan sebagai referensi dalam menggali dasar-dasar hukum demi tercapainya perjuangan nilai-nilai keadilan.

Putusan-putusan MK RI yang sudah ajeg juga dapat dimaknai sebagai Juris Prudensi tetap, sebagaimana Juris Prudensi Mahkamah Agung RI lainnya.MK dalam sengketa Pemilu untuk Kabupaten Halmahera selatan tahun 2016 telah membuat pertimbangan hukum yang dapat dikualifikasi telah mengedepankan nilai-nilai keadilan dengan mengesampingkan asas formalistik dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :

Mahkamah tidak akan serta merta menyatakan bahwa permohonan aquo bukan kewenangan Mahkamah,karena permasalahan yang terjadi pada perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten halmahera Selatan menyisakan ketidak pastian hukum yang diharapkan pencari keadilan dapat diselesaikan oleh Mahkamah maka perkara a quo tetap menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, telah terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 yang merupakan elemen penting dari demokrasi dalam visi pembangunan politik. Bahwa tidak seharusnya demokrasi yang telah dibangun melalui pemilihan kepala daerah menyisakan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera selatan dan untuk melindungi hak suara yang merupakan hak konstitusional para pemilih, khususnya masyarakat Kecamatan Bacan, serta demi kelangsungan jalannya roda pemerintahan, khususnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, maka menurut Mahkamah perlu diadakan perhitungan surat suara ulang untuk kecamatan Bacan [3].

Penutup

Begitu pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI termasuk didalamnya uraian-uraian dalam pertimbangan hukumnya sehingga secara obyektif dapat diterima oleh akal sehat. Lebih-lebih dalam Filsafat Hukum intisari dari hukum adalah perburuan atas nilai-nilai keadilan.

MK dalam pertimbangan hukum sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/PHP-BUP-XIV/2016 telah mampu menunjukkan keberaniannya sebagai hakim yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, bukan hakim yang bertindak selaku corongnya UU sebagai mana kata Montesquieu penggagas Teori Trias Politika yang sangat terkenal dengan ucapannya bahwa Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-Undang (bouche de la loi).  

[1] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif:Jakarta ,Kompas , Agustus 2010. Halaman.vii-viii.

[2]www.kompasiana.com/suhardis, tulisan Dr.Suhardi Somomoeljono,S.H.,M.H., Menggali dan Memperkenalkan Filsafat Budaya Nusantara Antara lain Dalam Perspektif Jawa yang dikenal "kriwikan dadi grojogan" (satu langkah usaha membangun teori hukum komprehensif legal teori).

[3] Lihat, Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016.

Dr Suhardi Somomoeljono,S.H.,M.H.
Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten
Pakar Desk Otonomi Khusus Tanah Papua Kemenkopolhukam RI 2018
Narasumber Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun