Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering) sebagai Tugas Utama Hukum

1 Januari 2023   03:08 Diperbarui: 1 Januari 2023   03:11 5028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Seperti yang dibahas pada topik sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Rosue Pound. Rincian dari tiap-tiap kepentingan terebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah uabah msesuai dengan perkembangan masyarakat. Jadi, sangat diperngruhi oleh waktu dan konsdis  masyarakat. Apabila sususnan kepentingan-kepentingan tersebut disususn sebagai susunan yang tidak beruahanbuhah, amak susunan tersbut bukan lagi sebagai social engineering teaqpi merupan pernyatan politik (manifesto politik)

Keadilan adalah kepentingan manusia yang paling luhur di bumi ini. Bagaimanapun juga keadilan itulah yang dicari orang tiada hentinya, dperjuangkan oleh setiap orang dengan gigihnya,dinantikan oleh orang dengan penuh kepercayaan tetapi perkataan keadilan mempunyai lebih dari satu arti. 

Didalam etika, keadilan dapat dianggap sebagai budi pekerti perseorangn atau sebagai suatu keadaan dengan terpenuhinya kebutuhan atau tuntutan manusia secara adil dan layak. Didalam ilmu ekonomi dan ilmu politik berbicara tentang keadilan social sebagai suatu sistem yang menjamin kepentingan atau kehendak manusia yang selaras dengan cita-cita kemasyarakatan. Didalam hukum berbicara tentang pelaksanaan keadilan tersebut yang berarti mengatur hubungan dan menerbitkan kelakuan manusia didalam dan melalui aturan tentang tinkah laku masyarakat.

Gagasan negara berdasar atas hukum muncul dari para pendiri bangsa ini dengan dilandasi oleh prinsip demokrasi dan keadilan sosial, artinya hukum dan segala wujud nilai yang kemudian diimplementasikan kedalam peraturan per UU an tidak boleh menyimpang, baik secara nyata maupun tersamar dari prinsip-prinsip demokrasi maupun keadilan social. Hukum dalam gagasan para pendiri tersebut justru seyogyanya menjadi dasar pertama ndan utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan social . Dalam negara hukum maka negara berfungsi meneggakkan keadilan, melindungi hak social dan politik warga negara dari pelanggaran. Baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga negara sehingga warga negara yang ada dapat hidup secara damai dan sejahtera sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945

Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi yang dianggap kurang baik atau bahkan buruk ke kondisi atau keadaan yang baik. Pembangunan yang ada dilaksanakan tentu saja dengan berpijak pada hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, terarah serta proporsional dalam hal fisik maupun non fisik.

Pada Dasarnya, semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dan pembangunan. Oleh karena itu, bagaimanapun pembangunan diartikan atau dimaknai serta apapun ukuran yang diguanakan oleh masyarakat dalam pembangunan pasti didasarkan atas tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menjamin bahwa pembangunan yang ada berjalan secara damai dan teratur.  

Istilah pembaharuan hukum pada dasarnya mengandung makna yang luas, menurut Friedmann, sistem hukum terbagi kedalam tiga bagian, yaitu: 1. Struktur kelembahgaan hukum yang terdiri dari sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia, termsuk diantaranya adalah lembaga-lembaga peradilan, aparataur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum. 2. Materi hukum, yaitu meliputi kaedah yang telah dituangkan kedalam peraturan per UUan tertulis maupun yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat bagi semua lapisan maysarakat dan 3. Budaya hukum. Ketiga unsur penopang sistem hukum tersebut saling berkaitan dalam rangkab ekerja menggerakkan roda hukum suatu negara (Friedman, 1990.5-6).

Dalam prosesnya ternyata pembangunan membawa konsekuensi terjadinya perubahan di beberapa aspek social termasuk pranata hukum. Artinya perubahan yang dilakukan dalam perjalanannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan tesebut memiliki arti positif dalam rangka menciptakan sistem hukum baru yang sesuai dengan kondisi nilai-nilai yang ada pada masyarakat.

Pada dasarnya pembangunan hukum merupakan upaya untuk merombak upaya struktur hukum lama yang merupakan warisan colonial dan dianggap ekspolitatif dan diskrimiatif sedangkan dilain pihak pembangunan sistem hukum dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyaraat yang sangat kompleks serta cenderung untuk berubah kapan saja.

Hukum diakui memiliki peran yang sangat penting dan strategi dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga jangka menengah serta jangka penjang walaupun disadari setiap saat hukum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada negara berkembang seperti Indonesia pembangunan hukum menjadi prioritas utama, terlebih lagi jika negara yang dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu pembangunan hukum di negara berkembang senantiasa mengesankan adanya permainan ganda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun