Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering) sebagai Tugas Utama Hukum

1 Januari 2023   03:08 Diperbarui: 1 Januari 2023   03:11 5028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Roscue Pound adalah salah satu ahli hukum yang beraliran Sociological Jurisprundence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada kenyataan hukum dari pada kedudukan dan fungsi hukum dalam mayarakat. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan public, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in book. Socialogical Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakant dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum.

Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menurut Roscoe Pound ada tiga kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum yaitu public interest, individual interest dan Interest of personality. 

Rincian dari setiap kepentingan tersebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah-ubah setiap perkembangan masyarakat jadi sangat dipengaruhi oleh waktu dan kondisi masyarakat. Apabila kepentingan tersebut disusun sebagai sususnan yang tidak berubah-ubah, maka susunan tersebut bukan lagi sebagai social engineering tetapi merupakan pernyataan politik (manifesto politik).

Tugas utama hukum adalah rekayasa social (law as a tool of social engineering, Roscoe Pound). Hukum tidak saja dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat tetapi juga harus ditegakkan sedemikian rupa oleh para yuris sebagai upaya social kontrol dalam arti luas yang pelaksanaannya diorientasikan kepada perubahan-perubahan yang dikenhendaki.

Oleh karena itu, sangat dipengaruhi oleh komponen-komponen diluar hukum, maka para penegak hukum dalam mewujudkan tugas utama hukum harus memahami secara benar logika, sejarah, adat istiadat pedoman perilaku yang benar agar keadilan dapat ditegakkan.  Keputusan hukum yang adil dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan masyarakat. Tugas utama adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.

Peran strategis hakim dalam prespektif  sociological Jurisprudence dalam kehidupan hukum sebagai kontrol social terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. 

Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong undang-undang (boncha de la loi) tertapi juga sebagai penggerak social engineering. Para Penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yaitu mencapai perubahan dengan melakukan perubahan hukum selalu dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum fungsional)

Teori hukum menurut Roscoe Pound yaitu Law as a tool of social engineering adalah apa yang dikatakan oleh Roscoe Pound terhadap hukum itu. Sama seperti apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaedah-kaedah yang mengatur masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan. Kedua ahli  hukum ini, memiliki pandangan yang sama terhadap hukum.

Kepentingan negara adalah harus yang paling tinggi/atas dikarenakan negara mempunyai kepentingan nasional. Kepentingan nasional tersebut harus dilindungi kepentingan negara, keamauan negara adalah kemauan public. Karena hukum itu bukan seperti yang dikatakan oleh teori-teori positivis menghukum bahwa hukum memiliki sifat tertutup. Hukum sangat dipengaruhi oleh ideologi, politik, ekonomi, social, budaya tidak hanya sekedar kemauan pemerintah. Suatu logika yang terbuka, perkembangan kebutuhan masyarakat sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum didalam masyarakat. Politik sangat mempengaruhi pertumbuhan hukum didalam masyarakat, utamanya menciptakan ketertiban didalam masyarakat.

Salah satu masalah yang dihadapi adalah menemukan sistem dan pelaksanaan penegakan hukum yang dapat menjelmakan fungsi hukum dengan baik, seperti fungsi kontrol social yang mempengaruhi ketertiban masyarakat yaitu fungsi menyelesaikan perselisihan, fungsi mamadukan, fungsi memudahkan, fungsi pembaharun, fungsi kesejahteraan dan lain-lain. 

Pada saat ini perbedaan-perbedaan fungsi hukum tersebbut, sering kali manjadi unsur yang mendorong timbulnya perbedaan mengenai tujuan menerapkn hukum. Ada yang lebih menekankan pada fungsi kontrol social, atau fungsi perubahan, dan lain-lain. Kalau masing-masing pihak menuntuk merurut keinginannya sendiri-sendiri, maka yang timbul adalah permasalahn hukum bukan penyelesaian hukum. Bahkan menimbulkan konflik yang berkonotasi saling menyalahkan, saling menuduh dan lain-lainnya. 

Fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan yang ada dalam masyarakat. Seperti yang dibahas pada topik sebelumnya dalam konteks kepentingan menurut Rosue Pound. Rincian dari tiap-tiap kepentingan terebut bukan merupakan daftar yang mutlak tetapi berubah uabah msesuai dengan perkembangan masyarakat. Jadi, sangat diperngruhi oleh waktu dan konsdis  masyarakat. Apabila sususnan kepentingan-kepentingan tersebut disususn sebagai susunan yang tidak beruahanbuhah, amak susunan tersbut bukan lagi sebagai social engineering teaqpi merupan pernyatan politik (manifesto politik)

Keadilan adalah kepentingan manusia yang paling luhur di bumi ini. Bagaimanapun juga keadilan itulah yang dicari orang tiada hentinya, dperjuangkan oleh setiap orang dengan gigihnya,dinantikan oleh orang dengan penuh kepercayaan tetapi perkataan keadilan mempunyai lebih dari satu arti. 

Didalam etika, keadilan dapat dianggap sebagai budi pekerti perseorangn atau sebagai suatu keadaan dengan terpenuhinya kebutuhan atau tuntutan manusia secara adil dan layak. Didalam ilmu ekonomi dan ilmu politik berbicara tentang keadilan social sebagai suatu sistem yang menjamin kepentingan atau kehendak manusia yang selaras dengan cita-cita kemasyarakatan. Didalam hukum berbicara tentang pelaksanaan keadilan tersebut yang berarti mengatur hubungan dan menerbitkan kelakuan manusia didalam dan melalui aturan tentang tinkah laku masyarakat.

Gagasan negara berdasar atas hukum muncul dari para pendiri bangsa ini dengan dilandasi oleh prinsip demokrasi dan keadilan sosial, artinya hukum dan segala wujud nilai yang kemudian diimplementasikan kedalam peraturan per UU an tidak boleh menyimpang, baik secara nyata maupun tersamar dari prinsip-prinsip demokrasi maupun keadilan social. Hukum dalam gagasan para pendiri tersebut justru seyogyanya menjadi dasar pertama ndan utama bagi nilai-nilai demokrasi dan keadilan social . Dalam negara hukum maka negara berfungsi meneggakkan keadilan, melindungi hak social dan politik warga negara dari pelanggaran. Baik yang dilakukan oleh penguasa maupun warga negara sehingga warga negara yang ada dapat hidup secara damai dan sejahtera sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945

Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi yang dianggap kurang baik atau bahkan buruk ke kondisi atau keadaan yang baik. Pembangunan yang ada dilaksanakan tentu saja dengan berpijak pada hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, terarah serta proporsional dalam hal fisik maupun non fisik.

Pada Dasarnya, semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dan pembangunan. Oleh karena itu, bagaimanapun pembangunan diartikan atau dimaknai serta apapun ukuran yang diguanakan oleh masyarakat dalam pembangunan pasti didasarkan atas tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menjamin bahwa pembangunan yang ada berjalan secara damai dan teratur.  

Istilah pembaharuan hukum pada dasarnya mengandung makna yang luas, menurut Friedmann, sistem hukum terbagi kedalam tiga bagian, yaitu: 1. Struktur kelembahgaan hukum yang terdiri dari sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia, termsuk diantaranya adalah lembaga-lembaga peradilan, aparataur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum. 2. Materi hukum, yaitu meliputi kaedah yang telah dituangkan kedalam peraturan per UUan tertulis maupun yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat bagi semua lapisan maysarakat dan 3. Budaya hukum. Ketiga unsur penopang sistem hukum tersebut saling berkaitan dalam rangkab ekerja menggerakkan roda hukum suatu negara (Friedman, 1990.5-6).

Dalam prosesnya ternyata pembangunan membawa konsekuensi terjadinya perubahan di beberapa aspek social termasuk pranata hukum. Artinya perubahan yang dilakukan dalam perjalanannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan tesebut memiliki arti positif dalam rangka menciptakan sistem hukum baru yang sesuai dengan kondisi nilai-nilai yang ada pada masyarakat.

Pada dasarnya pembangunan hukum merupakan upaya untuk merombak upaya struktur hukum lama yang merupakan warisan colonial dan dianggap ekspolitatif dan diskrimiatif sedangkan dilain pihak pembangunan sistem hukum dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyaraat yang sangat kompleks serta cenderung untuk berubah kapan saja.

Hukum diakui memiliki peran yang sangat penting dan strategi dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga jangka menengah serta jangka penjang walaupun disadari setiap saat hukum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada negara berkembang seperti Indonesia pembangunan hukum menjadi prioritas utama, terlebih lagi jika negara yang dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu pembangunan hukum di negara berkembang senantiasa mengesankan adanya permainan ganda. 

Pertama sebagai upaya untuk melepaskan diri sendiri dari lingkaran warisan koloial. Upaya tersebut terdiri dari penghapusan, penggantian dan penyesuaian ketentuan hukum warisan colonial guna memenuhi tuntuan masyarakat nasional. Kedua, pembangunan hukum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat erta tidak lepas dari yang namanya menciptakan ketertiban masyarakatnya, karena suatu egara dikatakan maju bisa dilihat dari perilaku masyarkatny dalammenaati hukum.

Law as a tool of engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti  hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai social dalam masyarakat. Dengan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepti "law is a tool of social engineering" yang merupakan inti pemikiran dari aliran pragmatic legal realism itu. 

Oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia. Menurut pendapat Mochtar Kusumastmadja konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amaerika Serikat tempak kelahirannya, alasannya oleh karena lebih menonjol perUU dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang peranan pula ) dan ditolaknya aplikasi mekanisme daripada konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme yang benyak ditentang di Indonesia. Sifat mekanisme itu nampak dengan digunakannya istilah "tool" oleh Rocoe Pound, Itulah sebabnya mengapa Mochtar Kusumaatmaja cenderung menggunakan istilah sarana daripada alat.

Disamping disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia konsepsi tersebut dikaitkan pula dengan filsafat budaya dari Northrop dan Policy-orented dari Laswell dan Mc Dougal. Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa UU atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya, seperti telah dikemukakan dimuka, di Indonesia yang paling menonjuol adalah per UU an, yurisprudensi juga berperan namun tidak seberapa.

Agar supaya dalam pelaksanaan perUUan yang bertujuan utk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perUUan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran Sosciological Jurisprunce, yaitu hukum yang baik hendaknya disesuai dengan hukum yang hidup dialam masyarakat.

Sebab jika ternyata tidak akibatnya ketntuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakandan akan mendapat tantangan tantang. Bbrp contuh perundang-undangan yang berfunsi sebagai saran pembahwarauan dalam arti merubah sikap mental masyarakat tradisional kearah modern, misalnya lrangan penggunaan koteka di Iraian Jaya, keharusan pembuaan sertifikat tanah dan sebagainya.

Dalam hal ini dengan adanya fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dapat pula diartikan, bahwa hukum digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapakkan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem social, mempengaruh masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut social engineering ataupun planing atau sebagai alat rekayasa sosial.

Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi didalam bidang ini adalah apabila terjadi apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai soft development yaitu dimana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif.

Gejala gejala semacam itu akan timbul, apabila ada factor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diindentifikasikan, karena suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk menjapai tujuan-tujuan tersebut. Kalau hukum merupakan sarana yang dipilih untuk menjcapai tujuan-tujuan tsbt maka prosesnya tidak hanya berhenti pada memilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas didalam penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga masyarakat. Sebab sarana yang ada, membatasi pencapaian tujuan, sedangkan tujuan menentukan sarana-sarana mana yang tepat untuk dipergunakan.

Hukum didalam masyarakat modern saat ini mempunyai ciri menonjol yaitu penggunaannya telah dilakukan secara sadar oleh mesyarakatnya. Disini hukumtidak hanya dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki,menghapuskan kebiasaan yang dipandangnya tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kela kuan baru dan sebaginya. Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrument yaitu law as a tool of social engineering.

Penggunaan secara sadar tadi yaitu penggunaan hukum sebagai sarana mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social engineering itu bersifat sistematis, dimulai dari indentifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya. Yaitu:

1. Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya termasuk didalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran penggarapannya tersebut.

2. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakatt hal ini penting dalam hal social engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sector-sektor kehidupan majemuk, seperti tradisional,modern dan perencanaan.pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sector mana yang dipilih

3. Membuat hipotesa-hipostesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan

4. Mengikuti jalannya penerapah hukum dan mengukur efek-efeknya.  

Dimensi dan ruang lingkup teori hukum pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Dikaji dari perspektif sejarahnya maka sekitar tahun tujuh puluhan lahir Teori Hukum Pembangunan dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah "teori" melainkan "konsep" pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound "Law as a tool of social engineering" yang berkembang di Amerika Serikat. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka secara teoritis Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. dipengaruhi cara berpikir dari Herold D. Laswell dan Myres S. Mc Dougal (Policy Approach) ditambah dengan teori Hukum dari Roscoe Pound (minus konsepsi mekanisnya). 

Mochtar mengolah semua masukan tersebut dan menyesuaikannya pada kondisi Indonesia.5 Ada sisi menarik dari teori yang disampaikan Laswell dan Mc Dougal dimana diperlihatkan betapa pentingnya kerja sama antara pengemban hukum teoritis dan penstudi pada umumnya (scholars) serta pengemban hukum praktis (specialists in decision) dalam proses melahirkan suatu kebijakan publik, yang di satu sisi efektif secara politis, namun di sisi lainnya juga bersifat mencerahkan. Oleh karena itu maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar

Harmonisasi hukum dalam sisi pencegahan, yaitu upaya harmonisasi yang dilakukan dalam rangka menghindarkan terjadinya disharmoni hukum.

Dishrmoni hukum yang telah terjadi memerlukan harmonisasisistem hukum untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, dan disharmonisasi hukum yang belum terjadi harus dicegah melalui upaya-upaya penyelarasan, penyerasian, dan penyesuwaian berbagai kegiatan harmonisasi hukum. Demikian pula halnya, inkonsistensi dalam penjatuhan sangsi terhadap pelanggaran hukum menimbulkan terjadinya disharmoni hukum yang harus diharmonisasikan melalui kegiatan penyerasian dan penyelarasan hukum.Disamping itu, harmonisasi hukum dilakukan untuk menanggulangi keadaan disharmoni hukum yang telah terjadi. 

Keadaan disharmoni hukum yang terlihat dalam realita, misalnya, tumpang tindih kewenangan, persaingan tidak sehat, sengketa, pelanggaran, benturan kepentingan, sengketa, pelanggaran, persaingan tidak sehat, dan tindak pidana. Sehingga dalam rangka menanggulangi disharmoniantara kepentingan yang menyangkut masalah di atas, harus ada upaya harmonisasi. 

Misalnya dalam upaya kasus perdata bisa melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).Dan potensi terjadinya disharmonisasi hukum menurut Kusnu Goesniadhie tercermin oleh adanya factor-faktor sebagai berikut:4a.Jumlah peraturan perundang-undangan terlalu banyak yang diberlakukan Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujukan Tata Pemerintahan Yang Baik ( Malang: Nasa Media, 2010), h. 11. 56b. 

Perbedaan kepentingan dan penafsiran c.Kesenjangan antara pemahaman teknis dan pemahaman hukum tentang tata pemerintahan yang baik.d.Kendala hukum yang dihadapai dalam penerapan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari mekanisme pengaturan, administrasi pengaturan, antisipasi terhadap perubahan, dan penegakan hukum.e.Hambatan hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan, yaitu yang berupa tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan.

Fungsi Harmonisasi. Hukum Harmonisasi hukum mempunyai fungsi pencegahan dan fungsi penaggulangan terjadinya disharmoni hukum. Harmonisasi hukum untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum, dan hal ini dilakukan melalui penemuann hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), penalaran hukum, dan pemberian argumentasi/perubahan/ pembaharuan hukum pada kebiasaan2 hukum yang berlaku pada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun