Fungsi Harmonisasi. Hukum Harmonisasi hukum mempunyai fungsi pencegahan dan fungsi penaggulangan terjadinya disharmoni hukum. Harmonisasi hukum untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum, dan hal ini dilakukan melalui penemuann hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), penalaran hukum, dan pemberian argumentasi/perubahan/ pembaharuan hukum pada kebiasaan2 hukum yang berlaku pada masyarakat.