Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering) sebagai Tugas Utama Hukum

1 Januari 2023   03:08 Diperbarui: 1 Januari 2023   03:11 5028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama sebagai upaya untuk melepaskan diri sendiri dari lingkaran warisan koloial. Upaya tersebut terdiri dari penghapusan, penggantian dan penyesuaian ketentuan hukum warisan colonial guna memenuhi tuntuan masyarakat nasional. Kedua, pembangunan hukum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan dalam bidang ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat erta tidak lepas dari yang namanya menciptakan ketertiban masyarakatnya, karena suatu egara dikatakan maju bisa dilihat dari perilaku masyarkatny dalammenaati hukum.

Law as a tool of engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti  hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai social dalam masyarakat. Dengan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepti "law is a tool of social engineering" yang merupakan inti pemikiran dari aliran pragmatic legal realism itu. 

Oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia. Menurut pendapat Mochtar Kusumastmadja konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amaerika Serikat tempak kelahirannya, alasannya oleh karena lebih menonjol perUU dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang peranan pula ) dan ditolaknya aplikasi mekanisme daripada konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme yang benyak ditentang di Indonesia. Sifat mekanisme itu nampak dengan digunakannya istilah "tool" oleh Rocoe Pound, Itulah sebabnya mengapa Mochtar Kusumaatmaja cenderung menggunakan istilah sarana daripada alat.

Disamping disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia konsepsi tersebut dikaitkan pula dengan filsafat budaya dari Northrop dan Policy-orented dari Laswell dan Mc Dougal. Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaharuan itu dapat berupa UU atau yurisprudensi atau kombinasi keduanya, seperti telah dikemukakan dimuka, di Indonesia yang paling menonjuol adalah per UU an, yurisprudensi juga berperan namun tidak seberapa.

Agar supaya dalam pelaksanaan perUUan yang bertujuan utk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perUUan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran Sosciological Jurisprunce, yaitu hukum yang baik hendaknya disesuai dengan hukum yang hidup dialam masyarakat.

Sebab jika ternyata tidak akibatnya ketntuan tersebut akan tidak dapat dilaksanakandan akan mendapat tantangan tantang. Bbrp contuh perundang-undangan yang berfunsi sebagai saran pembahwarauan dalam arti merubah sikap mental masyarakat tradisional kearah modern, misalnya lrangan penggunaan koteka di Iraian Jaya, keharusan pembuaan sertifikat tanah dan sebagainya.

Dalam hal ini dengan adanya fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dapat pula diartikan, bahwa hukum digunakan sebagai alat oleh agent of change yang merupakan pelopor perubahan yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapakkan kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor ini melakukan penekanan untuk mengubah sistem social, mempengaruh masyarakat dengan sistem yang direncanakan terlebih dahulu disebut social engineering ataupun planing atau sebagai alat rekayasa sosial.

Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi didalam bidang ini adalah apabila terjadi apa yang dinamakan oleh Gunnar Myrdal sebagai soft development yaitu dimana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan ternyata tidak efektif.

Gejala gejala semacam itu akan timbul, apabila ada factor-faktor tertentu yang menjadi halangan. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk hukum, penegak hukum, para pencari keadilan, maupun golongan-golongan lain dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diindentifikasikan, karena suatu kelemahan yang terjadi kalau hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan tanpa mempertimbangkan sarana-sarana untuk menjapai tujuan-tujuan tersebut. Kalau hukum merupakan sarana yang dipilih untuk menjcapai tujuan-tujuan tsbt maka prosesnya tidak hanya berhenti pada memilihan hukum sebagai sarana saja tetapi pengetahuan yang mantap tentang sifat-sifat hukum juga perlu diketahui untuk agar tahu batas-batas didalam penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengubah ataupun mengatur perilaku warga masyarakat. Sebab sarana yang ada, membatasi pencapaian tujuan, sedangkan tujuan menentukan sarana-sarana mana yang tepat untuk dipergunakan.

Hukum didalam masyarakat modern saat ini mempunyai ciri menonjol yaitu penggunaannya telah dilakukan secara sadar oleh mesyarakatnya. Disini hukumtidak hanya dipakai untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki,menghapuskan kebiasaan yang dipandangnya tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kela kuan baru dan sebaginya. Inilah yang disebut sebagai pandangan modern tentang hukum itu yang menjurus kepada penggunaan hukum sebagai instrument yaitu law as a tool of social engineering.

Penggunaan secara sadar tadi yaitu penggunaan hukum sebagai sarana mengubah masyarakat atau sarana pembaharuan masyarakat itu dapat pula disebut sebagai social engineering by the law. Dan langkah yang diambil dalam social engineering itu bersifat sistematis, dimulai dari indentifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya. Yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun