Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PDI-P, Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Paling Siap dengan Sistem Proporsional Tertutup

27 Januari 2023   09:32 Diperbarui: 27 Januari 2023   09:57 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Foto: Antaranews.com

Perdebatan mengenai sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang belum juga usai. Hal tersebut karena uji materil  Pasal 168 ayat (2) dan Pasal 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perdebatan berkutat soal pro dan kontra akan kemungkinan MK memutus bahwa sistem proporsional tertutup digunakan kembali pada Pemilu 2024, meskipun sebelumnya MK sendiri sudah pernah memutus penggunaan sistem proporsional terbuka dalam pemilu di Indonesia melalui putusan MK Nomor 22-24/PPU-VI/2008.

Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pun telah menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu.

Pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional terbuka sendiri adalah sebuah sistem pemilihan anggota legislatif yang memungkinkan masyarakat mencoblos nama calon anggota legislatif dan atau gambar partai politik pada saat pemilihan.

Dalam sistem proporsional terbuka ini calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai legislator terpilih terlepas berapapun nomor urut sang calon tersebut.

Dengan kata lain, dalam sistem proporsional terbuka nomor urut tidak mempengaruhi besar kecilnya tingkat kemungkinan keterpilihan para calon anggota legislatif dalam pemilu.

Sebaliknya, pada pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional tertutup maka masyarakat hanya mempunyai pilihan untuk mencoblos gambar partai politik saja pada saat melakukan pemilihan anggota legislatif.

Suara yang berhasil terkumpul oleh partai politik inilah yang kemudian didistribusikan kepada para calon anggota legislatif dari partai tersebut sesuai dengan nomor urut calon anggota legislatif secara berurutan.

Dengan kata lain, dalam sistem pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional tertutup ini partai politik mempunyai peranan yang menonjol untuk menentukan siapakah calon anggota legislatif yang bakal mereka tunjuk untuk mewakili partai di parlemen. 

Umumnya dalam sistem proporsional tertutup ini calon anggota legislatif dengan nomor urut yang lebih kecil akan mempunyai peluang lebih besar terpilih sebagai anggota legislatif jika dibandingkan dengan calon anggota legislatif yang mempunyai nomor urut lebih besar.

Pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional tertutup ini digunakan terakhir kali pada Pemilu tahun 2004.

Menanggapi uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berpotensi bisa merubah sistem pemilihan anggota legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 tersebut partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terbelah kedalam dua kubu, sebagian partai mendukung jika Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup dan sebagian partai lainya tegas menolak serta menginginkan agar sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan pada Pemilu 2024 mendatang.

Partai-partai yang mendukung sistem proporsional tertutup diantaranya adalah PDI-P dan PBB. Sedangkan partai-partai yang menolak sistem proporsional tertutup dan tetap menginginkan sistem proporsional terbuka yakni diantaranya Golkar, PAN, Demokrat, PKS, PKB, Gerindra dan Nasdem.

Sekedar berandai-andai, jika ternyata nantinya MK memutus bahwa Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, partai manakah yang paling siap untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang?

Jika kita melihat peta partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada saat ini hanya ada dua partai politik yang menyatakan mendukung penggunaan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, partai tersebut yakni PDI-P dan PBB.

Penulis menafsirkan bahwa dukungan yang diberikan oleh kedua partai diatas kepada sistem proporsional tertutup adalah merupakan bentuk kesiapan dari PDI-P dan PBB seandainya sistem tersebut benar-benar digunakan kembali pada Pemilu 2024.

Namun jika dibandingkan dengan PBB, PDI-P sepertinya merupakan partai politik yang paling siap seandainya sistem proporsional tertutup benar-benar digunakan kembali pada Pemilu 2024 mendatang.

Kesiapan PDI-P untuk menggunakan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang paling tidak dilandasi oleh tiga faktor yakni :

Pertama, PDI-P merupakan partai politik yang paling banyak memiliki kader-kader potensial dan tersebar merata hampir diseluruh daerah di Indonesia. 

Banyaknya kader-kader potensial yang dimiliki oleh PDI-P mengindikasikan bahwa proses kaderisasi politik yang dilakukan oleh PDI-P sudah berjalan dengan sangat baik.

Walhasil, kader-kader potensial yang dimiliki PDI-P tersebut sudah sangat siap untuk ditugaskan oleh partai diposisi manapun yang mereka inginkan, baik sebagai Presiden, kepala daerah ataupun sebagai anggota legislatif baik dipusat maupun di daerah.

Kedua, PDI-P adalah partai politik peraih suara terbanyak alias pemenang pemilu dalam dua kali pemilu terkahir yakni pada pemilu 2014 dan pemilu 2019. 

Bukan hanya pada pemilihan anggota legislatif saja, pada Pilpres 2014 dan 2019 PDI-P juga berhasil mendudukkan kader terbaiknya sebagai Presiden RI yakni mantan Walikota Solo, Jawa Tengah, Joko Widodo.

Atas kemenangan spektakuler PDI-P pada dua pemilu tersebut, praktis dua jabatan paling penting dinegeri ini telah berhasil mereka "kuasai", yakni jabatan Ketua DPR-RI dan Presiden RI.

Ketiga, PDI-P merupakan partai politik yang sarat pengalaman dalam mengikuti Pemilu.

Dalam sejarahnya PDI-P merupakan kelanjutan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang didirikan pada tanggal 10 Januari 1973. PDI sendiri awalnya merupakan fusi atau gabungan dari sejumlah partai politik berbasis nasionalis seperti Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Murba.

PDI-P juga bisa disebut sebagai salah satu partai politik paling tua di Indonesia yang masih eksis hingga saat ini bersama Golkar dan PPP.

Tercatat, PDI-P pertama kali mengikuti pemilu di Indonesia pada tahun 1977 saat tampuk kekuasaan negara masih dikuasai oleh rezim orde baru . Kala itu, pemilu hanya diikuti oleh tiga partai politik saja yakni Golkar, PDI-P dan PPP. 

Sejak Pemilu 1977 itulah PDI-P selalu eksis dan tidak pernah absen dalam mengikuti setiap gelaran pemilu yang dilaksanakan di Indonesia meskipun terjadi pasang surut terhadap perolehan suara yang mereka capai dalam setiap gelaran pemilu.

Kesimpulan

Tiga faktor diatas tarutama faktor pengalaman panjang PDI-P dalam mengikuti setiap event pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, yang mana mayoritas pemilu-pemilu tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, maka tak heran rasanya jika kemudian PDI-P menjadi partai politik yang paling siap jika Pemilu 2024 benar-benar akan kembali dilaksanakan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sebab sebagai partai politik paling senior yang ada di Indonesia saat ini, PDI-P mempunyai segala syarat untuk memenangkan pemilu kembali di tahun 2024 meskipun menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana. Semoga bermanfaat!

Pematang Gadung, 27 Januari 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun