Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mempersoalkan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup adalah Perdebatan yang Kontraproduktif!

13 Januari 2023   01:02 Diperbarui: 13 Januari 2023   01:05 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto : sulbarexpress.fajar.co.id

Jagad politik tanah air saat ini sedang "gaduh" dengan isu soal sistem pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Kegaduhan tersebut berawal dari munculnya wacana soal kemungkinan perubahan sistem pemilihan anggota legislatif pada Pileg 2024 dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup setelah adanya masyarakat yang mengajukan judicial reviuw ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. 

Permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 ini diajukan oleh enam orang pemohon yakni Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) dan sudah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.

Isu perubahan sistem pemilihan legislator di Pileg 2024 ini sendiri semakin mencuat setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengomentari adanya permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu sebagaimana disebutkan diatas.

Hasyim mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.

Pernyataan Hasyim tersebut disampaikan dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 pada Desember tahun lalu.

Sontak saja pernyataan Hasyim tersebut langsung menuai respon negatif dari publik khususnya dari kalangan mayoritas partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Ucapan Hasyim tersebut kemudian ditafsirkan oleh publik dan partai-partai politik yang menolak wacana penggunaan sistem proporsional tertutup di Pileg 2024 sebagai bentuk dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem pemilihan tertentu.

Padahal seharusnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas tidak boleh mempersoalkan sistem pemilu yang telah ditetapkan oleh undang-undang karena KPU hanyalah lembaga penyelenggara bukan lembaga pembuat kebijakan soal pemilu.

Menanggapi soal isu kemungkinan akan diberlakukannya kembali sistem proporsional tertutup pada Pileg 2024, tercatat dari 18 parpol nasional yang akan berlaga pada pemilu 2024 hanya PDI-P dan PBB yang buka suara mendukung wacana jika Pileg 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun