Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PDI-P, Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Paling Siap dengan Sistem Proporsional Tertutup

27 Januari 2023   09:32 Diperbarui: 27 Januari 2023   09:57 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Foto: Antaranews.com

Perdebatan mengenai sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang belum juga usai. Hal tersebut karena uji materil  Pasal 168 ayat (2) dan Pasal 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perdebatan berkutat soal pro dan kontra akan kemungkinan MK memutus bahwa sistem proporsional tertutup digunakan kembali pada Pemilu 2024, meskipun sebelumnya MK sendiri sudah pernah memutus penggunaan sistem proporsional terbuka dalam pemilu di Indonesia melalui putusan MK Nomor 22-24/PPU-VI/2008.

Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pun telah menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu.

Pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional terbuka sendiri adalah sebuah sistem pemilihan anggota legislatif yang memungkinkan masyarakat mencoblos nama calon anggota legislatif dan atau gambar partai politik pada saat pemilihan.

Dalam sistem proporsional terbuka ini calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai legislator terpilih terlepas berapapun nomor urut sang calon tersebut.

Dengan kata lain, dalam sistem proporsional terbuka nomor urut tidak mempengaruhi besar kecilnya tingkat kemungkinan keterpilihan para calon anggota legislatif dalam pemilu.

Sebaliknya, pada pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional tertutup maka masyarakat hanya mempunyai pilihan untuk mencoblos gambar partai politik saja pada saat melakukan pemilihan anggota legislatif.

Suara yang berhasil terkumpul oleh partai politik inilah yang kemudian didistribusikan kepada para calon anggota legislatif dari partai tersebut sesuai dengan nomor urut calon anggota legislatif secara berurutan.

Dengan kata lain, dalam sistem pemilihan anggota legislatif dengan menggunakan sistem proporsional tertutup ini partai politik mempunyai peranan yang menonjol untuk menentukan siapakah calon anggota legislatif yang bakal mereka tunjuk untuk mewakili partai di parlemen. 

Umumnya dalam sistem proporsional tertutup ini calon anggota legislatif dengan nomor urut yang lebih kecil akan mempunyai peluang lebih besar terpilih sebagai anggota legislatif jika dibandingkan dengan calon anggota legislatif yang mempunyai nomor urut lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun