Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Siapkah Parpol Jika MK Memutus Pemilu 2024 Kembali Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup?

17 Januari 2023   18:15 Diperbarui: 17 Januari 2023   19:16 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partai peserta Pemilu 2024 minus Partai Ummat. Foto : Investor.id

Polemik terkait sistem pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2024 antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup telah membuat partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terbelah kedalam dua kubu.

Dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024, mayoritas menolak pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, namun ada juga parpol yang justru mengambil sikap sebaliknya yakni mendukung jika sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.

Parpol yang menolak pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 diantaranya adalah Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP, PKB, PKS dan Gerindra.

Sedangkan papol yang lantang menyatakan mendukung pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah PDI-P dan PBB.

Kedua kubu parpol yang terbelah tersebut mempunyai alasan dan argumentasinya masing-masing untuk memperkuat pendapat mereka.

Dan sepertinya perdebatan antara dua kubu pendukung sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup masih akan terus berlanjut hingga nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang menarik adalah saat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Hasyim Asy'ari juga ikut berkomentar terkait perdebatan hangat soal sistem pemilihan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 tersebut.

Hasyim mengimbau agar para calon anggota legislatif 2024 untuk tidak terburu-buru berkampanye dan menunda rencana sosialisasi dengan memasang alat peraga kampanye dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus Pemilu 2024 tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.

Meskipun pernyataan Hasyim tersebut langsung menuai kritik pedas dari publik karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dianggap mendukung salah satu sistem pemilihan tertentu pada Pemilu 2024, namun sebenarnya tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari tersebut mengingat saat ini Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang sedang diuji materikan oleh beberapa orang di MK.

Atas dasar hal tersebut, maka ada kemungkinan memang MK akan memutus bahwa Pemilu 2024 mendatang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup sebagaimana pada pemilu sebelum tahun 2009.

Pertanyaannya sekarang, siapkah parpol-parpol peserta Pemilu 2024 jika ternyata benar nantinya MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan anggota legislatif?

Jika melihat konstelasi politik yang terjadi pada 18 parpol nasional peserta Pemilu 2024 menanggapi isu soal sistem pemilihan anggota legislatif pasca pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penulis menilai bahwa mayoritas parpol peserta Pemilu 2024 belum siap jika ternyata MK benar memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup akan kembali digunakan pada Pemilu 2024.

Pasalnya, dari 18 parpol nasional peserta Pemilu 2024 hanya ada dua partai yang menyatakan mendukung penggunaan kembali sistem proporsional tertutup pada pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang yakni PDI-P dan PBB.

Penulis menafsirkan bahwa dukungan yang disuarakan oleh partai politik besutan Megawati Soekarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra ini terhadap pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah sebagai bentuk kesiapan dua partai diatas jika ternyata benar MK memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup akan kembali diberlakukan pada Pemilu 2024. 

Sedangkan 16 parpol nasional peserta Pemilu 2024 lainnya penulis anggap tidak siap jika MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup kerena sikap no coment dari sebagian partai politik dan penolakan dari mayoritas Parpol lainya terhadap pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Nah, meskipun masih menjadi perdebatan serta memunculkan sikap pro dan kotra dikalangan partai politik, menurut hemat penulis tidak ada salahnya jika partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan diri seandainya sistem proporsional tertutup benar-benar diberlakukan pada Pemilu 2024.

Sebab, terlepas dari kritik pedas publik serta pro dan kontra yang ditimbulkan akibat pernyataan dari Ketua KPU-RI, Hasyim Asy'ari, dalam konteks ini penulis sepakat dengan apa yang disampaikan oleh beliau bahwa ada kemungkinan MK akan memutus Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Meskipun sikap penolakan terhadap pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah hak politik dari setiap parpol, setidaknya jika MK nantinya benar-benar memutuskan bahwa Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup maka parpol-parpol peserta Pemilu 2024 tersebut sudah dalam kondisi sedikit lebih siap untuk mengarungi Pemilu 2024.

Jadi, lebih baik sedia payung sebelum hujan kan? Hehe...

Selamat menunggu putusan MK!

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana,
Semoga bermanfaat!

Pematang Gadung, 17 Januari 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun